Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44464/PP/M.XVI/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar US$94,869.00;






Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas pengurangan penghasilan bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00 terdiri dari :
  • Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00
    Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  • Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.00
    Koreksi karena merupakan share cost dari group yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan tidak didukung dengan perhitungan dan dokumen yang mendasari pembebanan biaya tersebut;
  • Biaya Office Related sebesar US$ 15,264.00
    Staff Refreshment, gift & Party sebesar US$ 10,208.00 karena merupakan pemberian natura dan biaya telepon/telex/faks dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawan Wajib Pajak;
  • Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.00
    Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;



Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi biaya usaha sebesar US$ 94,869.00 adalah benar dikeluarkan oleh Pemohon dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;



Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00 yang terdiri dari :
  • Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00
    Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  • Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.00
    Koreksi karena merupakan share cost dari group yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan tidak didukung dengan perhitungan dan dokumen yang mendasari pembebanan biaya tersebut;
  • Biaya Office Related sebesar US$ 15,264.00
    Staff Refreshment, gift & Party sebesar US$ 10,208.00 karena merupakan pemberian natura dan biaya telepon/telex/faks dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawan Wajib Pajak;
  • Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.0
    Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding, semua biaya yang dikeluarkan adalah dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding serta dokumen bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 sehingga atas koreksi Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 Majelis berpendapat koreksi tersebut teap dipertahankan;
  • bahwa terhadap koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atas biaya usaha Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 Pemohon Banding menyampaikan Invoice dan Kontrak Perjanjian. Berdasarkan Penelitian Majelis, Majelis dapat meyakini bahwa biaya tersebut benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
    Oleh Karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 tidak dapat dipertahankan;
  • bahwa terhadap koreksi biaya Office Related sebesar US$15,264 berdasarkan penelitian Majelis terdiri dari :
    - Account 00-XXX0-0X-0X sebesar
    - Account 00-XXX0-0X sebesar
    - Account 00-XXX0-0X sebesar
    - Telepon, Telex, dan Faks sebesar
    Jumlah
    US$ 3.711,70
    US$ 1,735.35
    US$ 4,761.30
    US$ 5,055.00
    US$ 15,263.35
Dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
  • Account 00-XXX0-0X-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift & Party berupa pengeluaran biaya makan dan minum, dan hal itu telah diteliti oleh Terbanding. Dari total biaya sebesar US$3,711.70 Majelis berpendapat untuk membatalkan sebagian koreksi Terbanding, dan mempertahankan sejumlah US$ 1,335.25;
  • Account 00-XXX0-0X merupakan pencatatan Staff Refreshments, Gift & Party. Dari total biaya sebesar US$ 1,735.35 Pemohon setuju untuk dikoreksi sebesar US$1,717.82 karena atas selisih sebesar US$ 17,53 menurut Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 17,53 tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran tersebut adalah terkait kegiatan mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biaya sebesar US$ 1,735.35 tetap dipertahankan;
  • Account 00-XXX0-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift & Party. Dari total biaya sebesar US$ 4,761.30 Pemohon setuju untuk dikoreksi sebesar US$ 2,517.41 karena selisih sebesar US$ 2,243.89 menurut Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 2,243.89 adalah benar pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga atas koreksi sebesar US$ 2,243.89 tersebut harus dibatalkan dan atas selisihnya sebesar US$ 2,517.41 tetap dipertahankan;
  • Atas biaya telepon dan telex sebesar US$ 5,055 Pemohon Banding dalam persidangan telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar US$5,055;
  • bahwa terhadap koreksi pengurang penghasilan bruto berupa biaya usaha Other Overhead sebesar US$ 5,762 berdasarkan penelitian Majelis terdiri dari :
    • Account 00-X0X0-00 sebesar US$ 4,056.42
    • Account 00-XXX0-00 sebesar US$ 979.53 / US$ 980
    • Entertainment sebesar US$ 35
    • Other Operating Costs sebesar US$ 691
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
  • Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas biaya Entertainment sebesar US$ 35 dan Other Operating Costs sebesar US$ 691, dan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Entertainment sebesar US$35 dan Other Operating Costs sebesar US$691 tetap dipertahankan;
  • Account 00-X0X0-00 merupakan pencatatan atas biaya Relocation & Recruitment Training and Conferences sebesar US$ 4,056.42. Berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon, Majelis dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh karena itu Majelis berpendapat atas koreksi sebesar US$4,056.42 tidak dapat dipertahankan;
  • Account 00-XXX0-00 sebesar US$ 979,53 / US$ 980 merupakan pencatatan atas Subscription, berupa Iuran British Member sebesar US$ 591,71 dan pengeluaran untuk langganan Koran sebesar US$ 387,82. Berdasarkan penelitian Majelis, Majelis tidak melihat hubungan antara biaya yang dikeluarkan tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi biaya sebesar US$ 979,53/US$ 980 tetap dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-623/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00062/406/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut Majelis
(US$)
Peredaran Usaha
3.167.306,00
Harga Pokok Penjualan 0,00
Laba Bruto 3.167.306,00
Biaya Usaha
2.248.688,46
Penghasilan Netto dalam negeri
918.617,54
Penyesuaian Fiskal :

-Penyesuaian Fiskal Positif
0,00
-Penyesuaian Fiskal Negatif
0,00
Jumlah Penghasilan Netto 918.617,54
Penghasilan Kena Pajak
918.617,54
PPh Terutang 274.003,35
Kredit Pajak :

-PPh Pasal 23 119.041,00
-PPh Pasal 25 227.647,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan
346.688,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar (72.684,65)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA