Menurut
Majelis
|
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto
(Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00 yang terdiri dari :
- Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00
Koreksi karena
merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
- Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.00
Koreksi karena
merupakan share cost dari group yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan
tidak didukung dengan perhitungan dan dokumen yang mendasari pembebanan
biaya tersebut;
- Biaya Office Related sebesar US$ 15,264.00
Staff
Refreshment, gift & Party sebesar US$ 10,208.00 karena
merupakan
pemberian natura dan biaya telepon/telex/faks dikoreksi 50% atas
pemakaian telepon seluler oleh karyawan Wajib Pajak;
- Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.0
Koreksi Biaya
Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha Wajib Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding,
semua biaya yang dikeluarkan adalah dalam rangka mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
bahwa setelah mendengarkan
keterangan yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding serta
dokumen bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelis
berpendapat sebagai berikut :
- bahwa
Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi biaya
Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 sehingga atas koreksi Biaya
Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 Majelis berpendapat koreksi
tersebut teap dipertahankan;
- bahwa
terhadap koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atas biaya usaha
Biaya Internal Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 Pemohon Banding
menyampaikan Invoice dan Kontrak Perjanjian. Berdasarkan Penelitian
Majelis, Majelis dapat meyakini bahwa biaya tersebut benar dikeluarkan
oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan , menagih, dan memelihara
penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan
Bruto.
Oleh Karena
itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap biaya Internal
Cross Charges sebesar US$ 72,967.05 tidak dapat dipertahankan;
- bahwa
terhadap koreksi biaya Office Related sebesar US$15,264 berdasarkan
penelitian Majelis terdiri dari :
-
Account 00-XXX0-0X-0X sebesar
-
Account 00-XXX0-0X sebesar
-
Account 00-XXX0-0X sebesar
-
Telepon, Telex, dan Faks sebesar
Jumlah
|
US$
3.711,70
US$ 1,735.35
US$ 4,761.30
US$
5,055.00
US$ 15,263.35
|
Dalam persidangan Pemohon Banding
memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan penilaian
Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis
berpendapat :
- Account
00-XXX0-0X-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift
&
Party berupa pengeluaran biaya makan dan minum, dan hal itu telah
diteliti oleh Terbanding. Dari total biaya sebesar US$3,711.70 Majelis
berpendapat untuk membatalkan sebagian koreksi Terbanding, dan
mempertahankan sejumlah US$ 1,335.25;
- Account
00-XXX0-0X merupakan pencatatan Staff Refreshments, Gift &
Party.
Dari total biaya sebesar US$ 1,735.35 Pemohon setuju untuk dikoreksi
sebesar US$1,717.82 karena atas selisih sebesar US$ 17,53 menurut
Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen
pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 17,53 tidak
dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran tersebut adalah terkait
kegiatan mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena
itu Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biaya sebesar US$ 1,735.35
tetap dipertahankan;
- Account
00-XXX0-0X merupakan pencatatan atas Staff Refreshments, Gift &
Party. Dari total biaya sebesar US$ 4,761.30 Pemohon setuju untuk
dikoreksi sebesar US$ 2,517.41 karena selisih sebesar US$ 2,243.89
menurut Pemohon adalah pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan. Berdasarkan penelitian Majelis, dokumen
pendukung yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 2,243.89
adalah benar pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sehingga atas koreksi sebesar US$ 2,243.89
tersebut harus dibatalkan dan atas selisihnya sebesar US$ 2,517.41
tetap dipertahankan;
- Atas biaya
telepon dan telex sebesar US$ 5,055 Pemohon Banding dalam persidangan
telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk
tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar US$5,055;
- bahwa
terhadap koreksi pengurang penghasilan bruto berupa biaya usaha Other
Overhead sebesar US$ 5,762 berdasarkan penelitian Majelis terdiri dari :
- Account 00-X0X0-00 sebesar US$ 4,056.42
- Account 00-XXX0-00 sebesar US$ 979.53 / US$ 980
- Entertainment sebesar US$ 35
- Other Operating Costs sebesar US$ 691
bahwa dalam persidangan Pemohon
Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, dan berdasarkan
penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding,
Majelis berpendapat :
- Pemohon
Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas biaya Entertainment
sebesar US$ 35 dan Other Operating Costs sebesar US$ 691, dan dalam
persidangan Pemohon Banding juga telah menyetujui koreksi tersebut,
sehingga Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Pengurang Penghasilan
Bruto berupa Biaya Entertainment sebesar US$35 dan Other Operating
Costs sebesar US$691 tetap dipertahankan;
- Account
00-X0X0-00 merupakan pencatatan atas biaya Relocation &
Recruitment
Training and Conferences sebesar US$ 4,056.42. Berdasarkan penelitian
Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon, Majelis
dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh karena itu Majelis berpendapat
atas koreksi sebesar US$4,056.42 tidak dapat dipertahankan;
- Account
00-XXX0-00 sebesar US$ 979,53 / US$ 980 merupakan pencatatan atas
Subscription, berupa Iuran British Member sebesar US$ 591,71 dan
pengeluaran untuk langganan Koran sebesar US$ 387,82. Berdasarkan
penelitian Majelis, Majelis tidak melihat hubungan antara biaya yang
dikeluarkan tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan. Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi
biaya sebesar US$ 979,53/US$ 980 tetap dipertahankan;
|
Memutuskan
|
:
|
Mengabulkan
sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-623/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
(PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00062/406/08/058/10 tanggal 25 Mei
2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah
sebagai berikut:
Uraian
|
Menurut
Majelis
(US$)
|
Peredaran
Usaha
|
3.167.306,00 |
Harga
Pokok Penjualan |
0,00 |
Laba
Bruto |
3.167.306,00 |
Biaya
Usaha
|
2.248.688,46 |
Penghasilan
Netto dalam negeri
|
918.617,54 |
Penyesuaian
Fiskal :
|
|
-Penyesuaian
Fiskal Positif
|
0,00 |
-Penyesuaian
Fiskal Negatif
|
0,00 |
Jumlah
Penghasilan Netto |
918.617,54 |
Penghasilan
Kena Pajak
|
918.617,54 |
PPh
Terutang |
274.003,35 |
Kredit
Pajak :
|
|
-PPh
Pasal 23 |
119.041,00 |
-PPh
Pasal 25 |
227.647,00 |
Jumlah
Pajak Yang Dapat Dikreditkan
|
346.688,00 |
Jumlah
PPh yang lebih dibayar |
(72.684,65) |
|