Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07431/PP/M.I/12/2006

Pemohon Banding : PT ABC Indonesia
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak : 2001
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Actual Claim Discount sebesar Rp 13.349.357.615,00
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan terhadap Actual Claim Discount sebesar Rp 13.349.357.615,00;

bahwa koreksi diperoleh berdasarkan reklasifikasi atas Actual Claim Discount dari pengurang nilai pendapatan menajdi pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Terbanding Actual Claim Discount merupakan penghargaan atas pencapaian penjualan para distributor, sehingga dijadikan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Actual Claim Discount dianggap sebagai penghargaan karena hal-hal sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian terhadap copy agreement antar Pemohon Banding dan distributor, terdapat perjanjian mengenai pemberian bonus, yaitu bila distributor mencapai target penjualan yang telah ditetapkan maka distributor mendapatkan bonus;
- bahwa dalam perjanjian dengan distributor, Pemohon Banding telah menetapkan harga jual dari distributor ke apotik dan rumah sakit yang disebut dengan harga Net Apotik (HNA), dan apotik serta rumah sakit berhak menentukan sendiri harga jual ke pembeli atau konsumen akhir, namun berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Pemohon Banding memberikan diskon tambahan hanya kepada distributor dan bukan kepada semua pembeli atau konsumen akhir, sehingga yang mendapatkan manfaat dari diskon yang diberikan Pemohon Banding adalah distributor, sedangkan pembeli sebagai konsumen akhir tidak mendapatkan diskon tersebut;
- bahwa karena diskon yang diberikan Pemohon Banding tidak terima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa, maka diskon tersebut termasuk hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak penghasilan;
- bahwa distributor juga hanya dapat mengajukan klaim diskon kepada Pemohon Banding bila telah memenuhi target penjualan yang ditetapkan Pemohon Banding, sehingga memperkuat pendapat Terbanding bahwa Actual Claim Discount tersebut bonus/penghargaan;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selainj yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;
Menurut Pemohon : bahwa Actual Claim Discount bukan merupakan bonus atau penghargaan melainkan merupakan discount tambahan yang diberikan kepada outlet selaku konsumen akhir;

bahwa untuk pemberian bonus atau penghargaan kepada distributor atas pencapaian target penjualan tertentu, Pemohon Banding sudah membukukan tersendiri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang;

bahwa Actual Claim Discount murni merupakan discount tambahan/potongan harga sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapat;

bahwa Actual Claim Discount adalah merupakan tambahan yang diberikan kepada konsumen akhir melalui distributor;

bahwa pada saat tertentu, outlet-outlet yang menjual produk Pemohon Banding mengajukan diskon tambahan kepada distributor dan biasanya distributor tidak mau menanggung diskon tambahan ini, sehingga distributor meminta Pemohon Banding yang menanggung diskon tambahan yang diminta outlet;

bahwa pengajuan permintaan discount tambahan ini disampaikan dalam bentuk dokumen Proposal for Special Condition (PSC);

bahwa Pemohon Banding akan menilai kelayakan proposal tersebut untuk menentukan apakah dapat diberikan discount tambahan dan apabila Pemohon Banding menyetujui adanya discount tambahan tersebut, Pemohon Banding akan memberikan persetujuan pada PSC dengan cara memberi paraf pada dokumen PSC tersebut dan PSC yang telah disetujui ini dikirimkan kepada distributor untuk selanjutnya oleh distributor akan diinformasikan kepada outlet yang meminta discount tambahan;

bahwa outlet kemudian membuat order dan membayar produk sesuai harga setelah discount tambahan kepada distributor;

bahwa invoice yang ditagih kepada outlet juga mencantumkan harga net setelah discount tambahan;

bahwa pada periode-periode tertentu distributor akan melakukan klaim atas discount tambahan tersebut dengan dokumen berupa: Summary of claim, PSC yang disetujui dan fotocopy invoice yang diberi diskon tambahan tersebut;

bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding mengakui tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajaknya karena mekanisme pembukuan Pemohon Banding memang tidak memungkinkan potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengakui baha dalam agreement antara Pemohon Banding dengan distributor tidak terdapat klausul yang menyatakan secara spesifik mengenai discount tambahan tersebut, namun secara garis besar dinyatakan adanya kemungkinan penambahan discount;bahwa mengenai pendapatan Terbanding bahwa discount tambahan tidak diberikan sebagai discount / potongan harga, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya discount tersebut diberikan kepada outlet sebagai konsumen akhir, hanya saja pemberiannya melalui distributor;

bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding sebagai pabrikan farmasi dilarang untuk berhubungan langsung dengan konsumen akhir sebagaimana ketetntuan Undang-undang Farmasi;

bahwa Pemohon Banding tetap mengontrol agar discount tambahan tersebut dinikmati konsumen akhir dengan cara meminta distributor melampirkan copy invoice kepada konsumen pada saat mengajukan klaim atas discount tambahan;

bahwa dengan demikian Actual Claim Discount bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
Menurut Majelis : bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan alur pemberian discount tambahan dari Pemohon Banding kepada konsumen;

bahwa Pemohon Banding memberi dokumen berupa Proposal for Special Condition, nota retur, summary claim discount dan invoice;

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai dokumen yang menunjukkan bahwa permintaan discount tambahan tersebut berasal dari outlet sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan berasal dari outlet, karena permintaan discount tambahan tersebut dilakukan dilapangan dan diminta secara lisan kepada tenaga marketing untuk selanjutnya oleh distributor akan disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Proposal for Special Condition, Majelis berpendapat bahwa Proposal for Special Condition merupakan dokumen permintaan dan sekaligus persetujuan discount tambahan;

bahwa dalam Summary Claim Discount dari Distributor telah tercantum dengan jelas konsumen akhir yang mendapat diskon tambahan, jenis dan jumlah produknya, discount yang diberikan, serta nomor invoice dari tiap-tiap konsumen akhir;

bahwa dalam invoice/Faktur Penjualan distributor kepada konsumen akhir yang menjadi lampiran Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk potongan yang diberikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan silang terhadap Proposal for Special Condition, Summary Claim Discount dan invoice kepada konsumen akhir, dapat disimpulkan bahwa discount tambahan tersebut memang diberikan untuk konsumen akhir;

bahwa mengenai ketiadaan dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan dari konsumen akhir kepada Pemohon Banding, Majelis dapat menerima karena memang Undang-undang Farmasi melarang pabrikan Farmasi berhubungan langsung dengan konsumen akhir;

bahwa mengenai ketiadaan dokumen permintaan discount tambahan dari konsumen akhir kepada distributor, Majelis dapat menerima karena sifat penawaran dan permintaan yang lansung terjadi di lapangan sehingga permintaan tersebut dilakukan dalam bentuk lisan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkeyakinan bahwa discount tambahan tersebut diberikan kepada konsumen akhir dan tidak berhubungan dengan target penjualan yang telah ditetapkan Pemohon Banding, sehingga Actual Claim Discount memenuhi syarat sebagai discount/potongan harga;

bahwa mengenai tidak mencantumnya discount atau potongan harga tersebut dalm Faktur Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat hal tersebut tidak mengurangi substansi Actual Claim Discount tersebut, yaitu sebagai potongan harag/discount kepada konsumen akhir;

bahwa karena terbukti Actual Claim Discount merupakan diskon tambahan/potongan harga, dan bukan merupakan bonus/penghargaan, maka Actual Claim Discount bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Actual Claim Discount sebesar Rp 13.349.357.615,00 tidak dapat dipertahakan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm Terbanding Rp.24.049.154.028,00
Koreksi dibatalkan Rp.31.349.357.615,00
DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 hasil persidangan Rp.10.699.796.413,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 645.713.820,00
Kredit Pajak Rp. 561.233.820,00
Pajak yang kurang dibayar Rp. 4.480.000,00
Sanksi bunga (48%) Rp. 40.550.400,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 125.030.400,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA