Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49934/PP/M.III/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.89.093.842,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding seperti buku besar, laporan keuangan (audited), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 2007, invoice, rekening koran, dan data-data pendukung lainnya, Terbanding mencoba menghitung kembali besarnya penghasilan sewa dengan pengujian arus piutang.
Menurut Pemohon : bahwa tidak terdapatnya kekurangan pengakuan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan sewa selama Tahun Pajak 2007 seperti yang diasumsikan oleh Terbanding.
Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.89.172.245,00 berdasarkan perhitungan kembali besarnya penghasilan sewa dengan pengujian arus piutang.

bahwa perhitungan kembali besarnya penghasilan sewa berdasarkan pengujian arus piutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Saldo akhir piutang lain-lain (sewa)
Penerimaan:
AAA Jakarta (IDR)
AAA Jakarta (USD)
Bank BBB Jkt (IDR)
Bank BBB Jkt (USD)
Bank BBB Blpp (USD)

PPh Pasal 23 yang dipotong 2007
Saldo awal piutang lain-lain (sewa)
Selisih kurs pelunasan dan pencatatan
Selisih kurs saldo akhir
Pembulatan penerimaan pelunasan PPN
Efek pembulatan perhitungan
Jumlah
PPN
Penghasilan Sewa cfm Terbanding
Penghasilan Sewa cfm Pemohon Banding
Selisih koreksi sewa
Penyerahan Kena Pajak cfm. SPT Masa PPN
Penyerahan Kena Pajak cfm. Terbanding
Rp. 997.000.000,00

Rp. 1.309.908.900,00
Rp. 1.069.370.265,00
Rp. 4.113.054.320,00
Rp. 20.624.482.580,00
Rp. –
Rp. 27.116.816.065,00
Rp. 666.965.452,00
(Rp. 6.620.000.000,00)
Rp. 247.764.128,00
Rp. 86.000,00
(Rp. 1.394,00)
(Rp. 35,00)
Rp. 22.408.630.216,00
Rp. 2.037.148.201,00
Rp. 20.371.482.015,00
Rp. 20.282.388.173,00
Rp. 89.093.842,00
Rp. 22.925.931.173,00
Rp. 23.015.025.015,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, setelah Pemohon Banding teliti kembali penyebab selisih tersebut terjadi karena beberapa hal, untuk lebih jelasnya dapat dijabarkan sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang
Pelunasan Piutang
Saldo Awal Piutang
PPh Pasal 23 yang dipotong 2007
Selisih kurs pelunasan dan pencatatan
Selisih kurs saldo akhir
Pembulatan penerimaan pelunasan PPN
Efek pembulatan perhitungan
Jumlah
PPN
Penghasilan Sewa cfm Terbanding
Penghasilan Sewa cfm Pemohon Banding
Selisih Koreksi Penghasilan Sewa
Rp. 997.000.000,00
Rp. 27.116.816.065,00
(Rp. 6.620.000.000,00)
Rp. 666.965.452,00
Rp. 247.764.128,00
Rp. 86.000,00
(Rp. 1.394,00)
(Rp. 35,00)
Rp. 22.408.630.216,00
Rp. 2.037.148.201,00
Rp. 20.371.482.015,00
Rp. 20.282.388.173,00
Rp. 89.093.842,00

Penjelasan Selisih:

Tidak Berkaitan dengan PPN:
a. Selisih kurs pendapatan dengan pelunasan
b. Selisih kurs saldo akhir dengan pendapatan
c. Efek pembulatan perhitungan pada equalisasi pendapatan
(Rp. 247.764.128,00)
(Rp. 86.000,00)
Rp. 35,00.

Yang Berkaitan dengan PPN:

d. Kekurangan Pengakuan Saldo Akhir Piutang
e. Kekurangan Pengakuan Saldo Awal Piutang
f. Pembulatan penerimaan pelunasan
g. Pelunasan piutang Backcharge Tahun 2006
h. Pembulatan penerimaan pelunasan
i. Selisih kurs PPN dengan pelunasan
j. Selisih Kurs Saldo Awal dengan Pelunasan
k. PPh Pasal 23 Saldo Awal
l. Saldo Akhir yang Faktur Pajaknya terbit Tahun 2008
m. Koreksi PPN
n. Faktur Pajak 2007 atas Saldo Awal
o. Perbedaan Saldo Pendapatan Sewa Menurut Pemohon Banding
p. Selisih Kurs SPT PPN dengan Saldo Akhir
Selisih
Rp. 263.019,00
(Rp. 680.000,00)
Rp. 1.394,00
(Rp. 5.613.680.468,00)
Rp. 1.394,00
(Rp. 235.159.491,00)
(Rp. 144.382.656,00)
Rp. 406.057.176,00
(Rp. 885.386.000,00)
Rp. 8.909.683,00
Rp. 6.623.096.000,00
Rp. 3.000,00
(Rp. 286.800,00)
Rp. -

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “.

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.

bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap di dalam persidangan.

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mendasarkan kepada analisa atau anggapan semata. Pengujian melalui arus uang, arus piutang dan sebagainya. untuk menguji esensi kebenaran penjualan yang dikonsepkan oleh akuntansi memang diperkenankan, namun jika terjadi ketidak sesuaian, hal ini baru merupakan indikasi adanya ketidakbenaran dalam melaporkan penjualannya. Indikator inilah yang seharusnya digunakan oleh Terbanding sebagai alat (tools) dalam mempertimbangkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan lebih mendalam sampai Terbanding mendapatkan bukti yang akurat bahwa Pemohon Banding benar-benar telah dengan sengaja melaporkan ketidak benaran penjualannya.

bahwa selisih peredaran usaha dengan melakukan analisa bisa juga terjadi akibat kesalahan mengambil sumber yang dianalisa. Bahwa selisih yang diperoleh melalui arus uang, arus piutang dan sebagainya tidak dapat serta merta dijadikan koreksi, Terbanding harus dapat membuktikan selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa. Jika sumber koreksinya benar, Terbanding baru menemukan satu alat bukti yaitu mutasi pada rekening koran, seharusnya Terbanding berusaha untuk menemukan alat bukti lain guna melengkapi atau memperkuat dasar koreksinya.

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim".

bahwa kemudian di dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkeyakinan serta menyimpulkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.89.172.245,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang : koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.342.555.907,00.

Koreksi Positif Pajak Masukan berupa pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.342.555.907,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap pokok sengketa dalam permohonan keberatan Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pada dasarnya, pokok sengketa adalah Pemohon Banding menganggap batubara sebagai Barang Kena Pajak; sementara itu, Pemeriksa menganggap batubara sebagai non-BKP.
Menurut Pemohon : bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis).

Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.
Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.342.555.907,00 adalah karena batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp. 2.030.510.787,00
Rp. 5.373.066.694,00
Rp. 3.342.555.907,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batu bara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batu bara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak.

bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. RRR, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.

bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi.

bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.342.555.907,00 tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2174/WPJ.04/2010 tanggal 12 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00025/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 22.925.931.173,00
Rp. 2.292.593.118,00
Rp. 5.373.066.694,00
(Rp. 3.080.473.576,00)
Rp. 3.080.473.576,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., Ak., M.Sc.
Drs. DEF
Drs. GHI, M.B.A.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H., M.Kn.
PQR, S.H., M.H., M.Si.
STU
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

MNO, S.H., M.Kn.
PQR, S.H., M.H., M.Si.
STU
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H., M.Kn.
PQR, S.H., M.H., M.Si.
STU
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA