Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50154/PP/M.VIII/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Rp 2.059.751.524,00; | ||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
koreksi positif DPP PPN yang Terbanding lakukan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1307/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00342/207/09/056/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak April 2009; |
||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
sebagaimana disampaikan di dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(PHP) Nomor: Pem-262/WPJ.07/KP.0405/2011, dasar hukum koreksi pajak
adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010
(SE-145) tanggal 22 Desember 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (PMK-70). Baik SE-145 dan PMK-70
yang menjadi dasar hukum koreksi Tim Pemeriksa merupakan petunjuk
pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009. UU PPN dan PPnBM
Nomor 42 Tahun 2009 mulai berlaku 1 April 2010 sedangkan kasus sengketa
Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2009; |
||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 2.059.751.524,00
dilakukan Terbanding karena adanya pendapatan komisi (fee) atas jasa
perdagangan yang menurut Terbanding merupakan penyerahan JKP yang belum
dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang oleh Pemohon Banding tidak
disetujuinya; bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan : 1. ABC Corp – Japan, tanggal 1 Januari 2005; 2. DEF Service Asia (Thailand), Co., Ltd, tanggal 1 November 2007; 3. ABC Singapore, Pte., Ltd, tanggal 6 Januari 2010; 4. GHI, Co., Ltd, Korea, tanggal 1 Februari 2008; 5. JKL, Corporation, tanggal 3 Juni 2009; 6. MNO Industries, India, tanggal 20 Juni 2005; terlihat bahwa Pemohon Banding pada dasarnya bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa perantara yang menghubungkan antara penjual barang di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri atas produk-produk yang telah diperjanjikan dan tugas-tugas yang telah ditetapkan, yang atas kegiatan yang dilakukannya tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi atau fee langsung dari penjual di luar negeri sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut; bahwa dengan demikian menurut Majelis, pokok sengketa ini adalah tentang penyerahan JKP dari daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean; bahwa komisi atau fee untuk Masa Pajak April 2009 tersebut adalah sebesar Rp 2.059.751.524,00, tidak mengandung sengketa jumlah atau nilai, sehingga menurut Majelis sengketa yang diajukan oleh Pemohon banding adalah bersifat yuridis semata, sehingga Majelis di dalam pembahasannya hanya akan membahas masalah yuridis formilnya; bahwa berdasarkan UU PPN yang berlaku untuk Tahun 2009 yaitu UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam Pasal 4 yaitu : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa dalam huruf c hanya diatur “penyerahan JKP di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha atau PKP”, dan dalam huruf e hanya diatur “pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean”, dan terhadap “penyerahan di atau dari daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha atau PKP yang pemanfaatannya (dimanfaatkan) di luar daerah pabean” tidak diatur dengan tegas dalam UU PPN tersebut; bahwa atas hal yang tidak diatur dengan tegas tersebut, Terbanding telah membuat pengaturannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, yaitu dinyatakan antara lain : Angka 1 : “Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjualan”; Angka 2.2.a : “Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
bahwa dengan demikain transaksi Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa perdagangan dengan penjual barang dan pembeli barang dalam perdagangan yang dilakukannya, memenuhi apa yang dimaksud dalam Angka 2.2.a huruf a SE-08/PJ.52/1996 tersebut, sehingga jasa perdagangan tersebut sesuai ketentuan dalam SE-08/PJ.52/1996 tidak dikenakan PPN; bahwa Terbanding kemudian dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PPN yang sama atas transaksi jasa perdagangan, telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 yang antara lain dinyatakan dalam Angka 3 huruf b yaitu “pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean”, sehingga atas penyerahan jasa perdagangan tersebut dikenakan PPN; bahwa Majelis juga melihat berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah pada bagian penjelasan UMUM, pada alinea ke-6 dinyatakan : “Dengan mengingat pada sistemnya, undangundang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri”, dan alinea 11 antara lain dinyatakan “prinsip pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau daerah pabean”, karenanya atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri tidak dikenakan PPN; bahwa sesuai surat penjelasan tertulis Terbanding yang disampaikan dalam persidangan Nomor S-3538/PJ.07/2013 tanggal 22 Mei 2013 dalam uraian Tanggapan Terbanding mengungkapkan: bahwa berbeda dengan barang, untuk mengetahui dimana jasa diserahkan, penerapan destination principle sering kali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasa yang abstrak sehingga tidak mudah diidentifikasi; bahwa sebagai upaya untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai "penyerahan jasa" sebagaimana tertera pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, mengingat belum ditemukannya penjelasan yang jelas terkait hal tersebut pada penjelasan undang-undang, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut : bahwa berdasarkan article tiga puluh satu EU VAT Directive tentang Place of Supply of Goods dinyatakan bahwa “where goods are use dispatched or transported, the place of supply shall be deemed to be the place where the goods are located at the time when the supply takes place”; bahwa berdasarkan article empat puluh tiga EU VAT Directive tentang General Rules Place of Supply of Service dinyatakan bahwa “the place of supply of service shall be deemed to be the place where the supplier has established his business or has a fixed establishment from which the service is supplied, or, in the absence of such a place of business or fixed establishment, the place where he has his permanent address of usually resides”; bahwa berdasarkan halaman dua tulisan Peter Coombs dari University of Kent tentang EU Single Market yang diunduh melalui jaringan Internet, menyatakan bahwa “the default position was that a service was supplied in the place where the supplier was established”; bahwa berdasarkan halaman sebelas sampai dengan enam belas artikel berjudul "Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi", Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, yang ditulis oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak dinyatakan bahwa, “konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa, selain economic use-nya tidak eksis, juga meragukan dan gampang direkayasa sehingga apabila konsep pemanfaatan (`economic use') diterapkan, sehingga secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan PPN”; bahwa berdasarkan uraian pada butir tujuh, dapat disimpulkan bahwa meskipun Masyarakat Uni Eropa menganut destination principle, namun untuk jasa, mereka mengalami kesulitan jika harus menerapkan prinsip tersebut sama seperti penerapan pada barang, sehingga dibuat aturan khusus tersendiri untuk jasa yaitu jasa dianggap diserahkan di tempat dimana pemberi jasa berada; bahwa Majelis melihat uraian tersebut adalah baru dalam wacana konsep serta kondisi geografis negara-negara di Eropa yang saling berdekatan berbeda dengan geografi Indonesia dengan negara Jepang dan lain-lain yang berjauhan karena di dalam ketentuan yang ada dalam UU PPN yang ada tidak pernah secara tegas dituangkan tentang hal tersebut maka Majelis akan mendasarkan pada UU PPN tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal yang disebutkan Mejelis seperti uraian tersebut di atas, Majelis melihat dalam UU PPN yang ada (UU Nomor 18 Tahun 2000) tidak diatur secara tegas bahwa “penyerahan JKP di daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean” dikenakan PPN, dan dari penjelasan UMUM UU PPN Tahun 1983 dinyatakan mengingat pada sistemnya UU PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri sehingga atas konsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN, dan untuk Tahun 2009, ketentuan SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 belum bisa diberlakukan sehingga dalam hal UU PPN tidak secara tegas mengaturnya maka bisa dipedomani adalah SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang memang telah sesuai dengan penjelasan UMUM UU PPN Tahun 1983; bahwa dengan demikain Majelis dalam memutus sengketa ini tetap hanya akan memakai dasar UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, baik dalam penjelasan umum ataupun dalam pasal-pasalnya, sehingga Majelis memutuskan bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan Wajib Pajak Luar Negeri sebagai penjual barang ke pembeli di Dalam Negeri, yang mengkonsumsi atau memanfaatkan jasa tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berada di luar daerah pabean dan atas hal tersebut tidak dikenakan PPN, sehingga komisi atau fee jasa perdagangan yang dikoreksi Terbanding sebagai DPP PPN sebesar Rp 2.059.751.524,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2009, dengan
perincian sebagai berikut :
|
||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundangundang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1307/WPJ.07/2012 tanggal
16 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor :
00342/207/09/056/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak April 2009 atas
nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak April 2009 adalah sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put-50154/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.