Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 147405 tanggal 10 Mei 2010 berupa BMW 535i GT, Jumlah 2 (dua) NIU, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 64,434.96, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 78,400.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; | ||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai Nilai transaksi (Nilai Pabean), sehingga barang tersebut bisa keluar dari pelabuhan menggunakan data data seperti yang dilampirkan; | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) Nomor: 147405 tanggal 10 Mei 2010, negara asal Germany
dengan total nilai pabean CIF USD 64,434.96; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor 147405 tanggal 10 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 78,400.00; bahwa Terbanding dalam Keputusannya dan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB alasan menolak permohonan keberatan karena dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding melampirkan data-data berupa : B/L, Packing List, Copy PIB, Invoice dan dari data-data tersebut disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas SUB menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah BMW535 dengan Nomor Sasis WBASN22050C193115 tahun 2010 dan BMW535 dengan Nomor Sasis WBASN22030C193114 tahun 2010 Negara asal Hong Kong bukan dari Gemany dan harga akan sangat berbeda apabila diimpor langsung dari Gemany, apabila Termohon menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan bukti-bukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor 147405 tanggal 10 Mei 2010, berupa :
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana yang diajukan dalam PIB sehingga Terbanding mengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 147405 tanggal 10 Mei 2010 sebesar CIF USD 64,434.96 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 147405 tanggal 10 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 78,400.00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat
berupa mengabulkan seluruhnya; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP- 5439/KPU.01/2010 tanggal 13 Juli 2010 mengenai
keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor: SPTNP-014318/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas
nama: PT. XXX, sehingga besarnya nilai pabean adalah sebesar CIF USD
64,434.96 dengan jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya
dibayar sebesar Rp.748.218.000 dengan perincian sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.