Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan pos tarif atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 052593 tanggal 17 Pebruari 2010, berupa Sodium Chloroacetate Negara asal China dengan Pos Tarif 2934.99.9000 dengan bea masuk 0% yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 2915.40.1010 dengan bea masuk 5%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi yang berbeda, maka atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor: 052593 tanggal 17 Februari 2010 tidak dapat diberikan fasilitas berupa penetapan Tarif BM dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-TA), sehingga berlaku tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 2915.40.0000 yaitu sebesar 5%; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pos tarif yang tertera pada PIB dan Invoice yang Pemohon Banding ajukan kepada Terbanding adalah benar dan sesuai dengan pos tarif dari barang yang Pemohon Banding impor; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari penelitian Majelis terhadap Asean-China Free Trade Area
Preferential tariff, Certificate of Origin (Form E), diketahui Form E
bernomor: E103800070540004 tanggal 2 Februari 2010 dari negara China,
sedangkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052593 tanggal
17 Februari 2010 Pemohon Banding memberitahukan fasilitas impor dengan
Preferensi Tarif Importasi Asean – China nomor:
E103800070510004
tanggal 2 Februari 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas memang terdapat kesalahan tulis nomor preferensi tarif importasi Asean-China yang seharusnya bernomor: E103800070540004 tanggal 2 Februari 2010, yang sifatnya manusiawi (human error); bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat seharusnya Preferensi Tarif Importasi Asean – China nomor: E103800070540004 tanggal 2 Februari 2010 (Form E) berlaku untuk importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052593 tanggal 17 Februari 2010; bahwa menurut Terbanding pos tarif 2934.90.9000 dalam BTBMI masuk ke dalam sub pos lain-lain, sedangkan menurut Terbanding berdasarkan WCO Commodity database, jenis barang Sodium Chloroacetate diklasifikasikan pada sub pos 2915.40; bahwa berdasarkan hasil pencarian pada buku European Customs Inventory of Chemical Substances (ECICS) serta situs ECICS consultation, untuk CAS no. 3926-62-3 diklasifikasikan pada sub pos 2915.40.00; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, sub pos 2915.40.00 adalah “Asam mono, di- atau trikloroasetat, garam dan esternya”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan di atas, serta dengan memperhatikan formula dari Sodium Chloroacetate (CH2CICOONa) maka Sodium Chloroacetate lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2915.40.0000 dengan pembebanan BM sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan data/bukti yang mendukung bahwa Sodium Cloroacetate diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2934.99.9000, Pemohon Banding hanya menyatakan pos tarif 2934.99.9000 tersebut berasal dari produsen dan Pemohon Banding pernah melakukan impor untuk barang yang sama dengan pos tarif yang sama; bahwa dari penelitian Majelis atas Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 diketahui sebagai berikut :
bahwa pos 2934 adalah Asam nukleat dan garam, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; senyawa heterosiklik lainnya, sedangkan pos 2915 adalah Asam asiklik monokarbosilat jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya; bahwa pos tarif 2934.99.9000 adalah lain-lain dari asam nukleat dan garamnya, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, senyawa heterosiklik lainnya; bahwa pos 2915.40.000 adalah - Asam mono-, di- atau trikhloro-asetat, garam dan esternya; bahwa Sodium Chloroacetate diidentifikasikan sebagai bahan kimia dengan formula CH2CICOONa yang dikenal dengan sinonim Chloroacetic acid. Berdasarkan Explanatory Note to HS Heading 2915 dijelaskan bahwa pos ini meliputi juga Monochloroacetic acid (CH2.Cl.COOH) dan garam serta esternya; bahwa berdasarkan KUMHS 3(a), bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa oleh karena pos tarif 2934.99.9000 hanya menyatakan “lain-lain” maka pos tarif 2915.40.1010 yang memberikan penjelasan lebih rinci/spesifik harus lebih diutamakan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Sodium Chloroacetate diklasifikasi ke dalam pos tarif 2915.40.1010 dan berlaku Preferensi Tarif Importasi Asean – China; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 1 Januari 2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean - China Free Trade Area (AC-FTA), Bea Masuk ACFTA tahun 2010 untuk pos tarif 2915.40.1010 adalah sebesar 0%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052593 tanggal 17 Februari 2010 berupa Sodium Chloroacetate negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2915.40.1010 dengan Bea Masuk ACFTA sebesar 0%; |
|||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan
Pengadilan Pajak dapat berupa ““mengabulkan
sebagian atau seluruhnya””; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis, untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
|||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3018/KPU.01/2010 tanggal 21 April 2010
mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22
Februari 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya tarif Bea Masuk
dan Pajak dalam rangka impor adalah sesuai Surat Permohonan Banding
sebesar 0%, dengan jumlah pungutan bea masuk sehingga jumlah pungutan
bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.35.800.000,00
dengan perincian sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.