Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38981/PP/M.IX/19/2012Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
dalam
pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini
adalah, koreksi pos tarif dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding
sesuai PIB Nomor : 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa 7660 EXT. 10:1
FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 Negara Asal USA yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan analisis di atas maka atas sengketa yang menjadi permasalahan secara materil, yaitu penetapan pos tarif sehingga mengakibatkan tambah bayar sesuai SPKPBM nomor S-007415/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 05-08-2009 telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. | ||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan penelitian, kajian dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai sebelumnya, Pemohon Banding menyakini bahwa jenis barang yang diimpor yaitu 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 adalah diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8413.50.10.00 BM 0%. | ||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
berdasarkan dasar dan alasan koreksi Terbanding pada Keputusan nomor:
KEP-2511/BC.8/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Terbanding menyimpulkan
bahwa jenis barang adalah Diaphragm Metering Pump yang berupa pompa
untuk cairan yang menggunakan mekanisme putaran tipe displacement
positif bolak balik yang dirancang untuk dilengkapi dengan alat
pengukur dan dioperasikan secara elektrik. Terbanding menetapkan
klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 081119
tanggal 4 Agustus 2009 kedalam Pos Tarip 8413.19.10.00 dengan BM 5%. bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan penolakannya atas penetapan klasifikasi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Permohonan Banding dan kajian-kajian mengenai penjelasan dalam Eksplanatory Notes dari Sub Heading 8413.11, 8413.19, dan 8413.50, serta penjelasan brosur dari Pulsa Series 7660 Diaphragm Metering Pump dan Metering Pump Handbook yang disampaikan Pemohon Banding, berikut penjelasan lisan mengenai teknis operasional dari jenis pompa yang dipersengketakan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor yang dipersengketakan adalah Diaphragm Metering Pump menggunakan mekanisme putaran tipe Displacement Positif Bolak-balik (Reciprocating Positive Displacement Pump). bahwa sampai sejauh ini antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan mengenai identifikasi barang. bahwa selanjutnya timbul perbedaan dalam pengklasifikasian, di mana Terbanding menetapkan bahwa barang tersebut termasuk dalam klasifikasi Pompa yang dilengkapi atau dirancang untuk dilengkapi dengan alat pengukur lainnya, yang dioperasikan secara elektrik, dan diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8413.19.10.00, sedangkan menurut Pemohon Banding, barang tersebut tidak dilengkapi atau dirancang untuk dilengkapi dengan alat pengukur, sehingga harus diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8413.50.10.00 yaitu Pompa displacement positif bolak balik lainnya, dioperasikan secara elektrik. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keadaan phisik barang tersebut tidak dilengkapi dengan alat ukur atau alat kontrol dan apabila diperlukan penggunaan alat ukur atau alat control untuk mengetahui jumlah atau volume cairan yang dialirkan (dipompa), maka alat ukur atau alat control tersebut harus dipasang diluar unit pompa tersebut, misalnya pada pipa (tube) keluarnya aliran. bahwa Majelis telah mengidentifikasi jenis barang berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon banding, bahwa memang benar tidak dilengkapi alat ukur dan tidak terdapat sarana/peralatan pada barang untuk melekatkan atau memasang alat ukur. Majelis dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa apabila dikehendaki, maka alat ukur harus dipasang di luar/tidak melekat pada alat tersebut (pada pipa aliran cairan yang dipompa). bahwa berdasarkan data yang ada dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Diaphragm Metering Pump yang dioperasikan secara elektrik, dari jenis/kategori reciprocating positive displacement pumps, yang tidak dilengkapi dan tidak didesain/tidak dirancang untuk dipasang alat ukur dan/atau alat control yang menyatu/ melekat pada unit pompa yang bersangkutan, dengan demikian berdasarkan BTBMI 2007, maka klasifikasi yang paling cocok untuk barang tersebut adalah masuk Pos Tarip 8413.50.10.00 dengan Bea Masuk 0%, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa barang yang diimpor dalam PIB Nomor : 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa Diaphragm Metering Pump 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 negara asal USA ke dalam Pos Tarip 8413.50.10.00 dengan BM 0%. |
||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2511/BC.8/2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM nomor: S-007415/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 5 Agustus 2009, dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 negara asal USA ke dalam Pos Tarif 8413.50.10.00 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.