Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82010/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2015


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13 PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator Seat ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM40%, 18 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan PIB,sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp3.755.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding






Menurut Terbanding
: bahwa importasi seat tersebut masuk k epos 9401.80.00.00 (tempat duduk lainnya) dan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%. PPnBM dikenakan berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM selain kendaraan bermotor;



Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dalam melakukan penelitian Form E ini tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada SE-05/BC/2010. perbedaan kecil (minor discrepancies) antara Form E dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form E dianggap tidak sah;



Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015 terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13 PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM 40%, 18 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.755.724.000,00;

bahwa untuk mendukung penetapan tarif, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Daftar PIB dalam bentuk matriks yaitu:
  • Matriks T1 : Klasifikasi dan Koreksi Pembebanan Tarif FTA;
  • Matriks T2 : PPnBM;
  • Matriks T3 : Tarif preferensi digugurkan, ditetapkan tarif MFN, klasifikasi ditetapkan lain;
  • Matriks T4 : Tarif preferensi digugurkan, ditetapkan tarif MFN, klasifikasi tetap;
  • Matriks T5 : Identifikasi Barang;
  • Matriks T6 : Identifikasi Barang dari Matriks T2;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk) atas importasi yang disengketakan, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta penetapan pembebanan bea masuk sebagai berikut:

Pemeriksaan atas jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat)

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar 13 PIB dalam Matriks T2 dan Matriks T6 serta foto barang yang diserahkan Terbanding, uraian jenis barang yang disengketakan adalah Parts of Hydraulic Excavator (Seat);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengiidentifikasikanParts of Hydraulic Excavator (Seat) sebagai tempat duduk atau kursi yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa sistematika pos tarif 9401 adalah sebagai berikut:

94.01

9401.10.00.00
9401.20
9401.20.10.00

9401.20.90.00
9401.30.00.00

9401.40.00.00


9401.71.00.00
9401.79.00
9401.79.00.10
9401.79.00.90
9401.80.00.00
9401.90
Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur, maupun tidak dan bagiannya.
- Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara
- Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor:
- - Untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04
- - Lain-lain
- Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya
- Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur
- Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu:
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam:
- - Diberi lapisan penutup
- - Lain-lain:
- - - Dikombinasi dengan rotan
- - - Lain-lain
- Tempat duduk lainnya
- Bagian:
Seats (other than those of heading 94.02), whether or not convertible into beds, and parts thereof.
- Seats of a kind used for aircraft
- Seats of a kind used for motor vehicles:
- - For vehicles of heading 87.02, 87.03 or 87.04
- - Other
- Swivel seats with variable height adjustment
- Seats other than garden seats or camping equipment, convertible into beds
- Seats of cane, osier, bamboo or similar materials:
- Other seats, with wooden frames:
- Other seats, with metal frames:
- - Upholstered
- - Other:
- - - Combined with rattan
- - - Other
- Other seats
- Parts:

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-94-2 menyatakan :

This Chapter covers, subject to the exclusions listed in the Explanatory Notes to this Chapter:
(1) All furniture and parts thereof (heading 94.01 to 94.03)
For the purposes of this Chapter, the term “furniture” means:
(A) Any “movable” articles (not included under other more specific headings of the Nomenclature), which have the essential characteristic that they are constructed for placing on the floor or ground, and which are used, mainly with utilitarian purpose, to equip private dwellings, hotels, theatres, cinemas, offices, churches, schools, cafes, restaurants, laboratories, hospitals, dentist’ surgeries, etc., or ships, aircraft, railway coaches, motor vehicles, caravan-trailers or similar means of transport. (it should be noted that, for the purposes of this Chapter, articles are considered to be “movable” furniture even if they are designed for bolting, etc., to the floor, e.g., chairs for use on ships). Similar articles (seats, chairs, etc.) for use in gardens, squares, promenades, etc., also included in this category;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-9401-1 menyatakan : Subject to the exclusions mentioned below, this heading covers all seats (including those for vehicles, provided that they comply with the conditions prescribed in Note 2 to this Chapter);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Parts of Hydraulic Excavator (Seat) yang diidentifikasikan sebagai tempat duduk atau kursi yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor,diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.20.90.00 dengan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31Desember 2004, tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor ex 9401.20.00.00 dengan nilai impor Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%;

bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26Agustus 2013, tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor ex 9401.20.00.00 dengan nilai impor Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Parts of Hydraulic Excavator (Seat) pos tarif 9401.20.90.00 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%;

Pemeriksaan atas jenis barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), stay;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan Matriks T5 yang berisi penjelasan identifikasi barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), dan stay yang diberitahukan dalam 18 PIB;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang mendukung identifikasi dan klasifikasi barang, serta pembebanan bea masuk yang diberitahukan dalam 18 PIB yang disengketakan, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tarif yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Surat Keterangan Asal bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Matriks T4 yang diserahkan Terbanding, terdapat 36 PIB yang tarif preferensinya digugurkan Terbanding dengan alasan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak memenuhi ketentuan, yaitu :
  • Uraian barang pada SKA tidak diberitahukan secara rinci (importasi dari China dengan Form E);
  • Tidak dicentang pada kotak “Third Country Invoicing” (importasi dari Korea dengan Form AK);
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 14Appendix 1 to Annex 3 Operational Certification ProceduresFor The Rules Of OriginOf The ASEAN – Korea Free Trade Area menyatakan:
“(1) The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation, subject to the following procedures...;
(2) The customs authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph 1”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:
“ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) atas keraguan Terbanding terhadap SKA yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB, kepada pihak penerbit SKA (issuing authority) sebagaimana dimaksud dalam Rule 8 huruf (f) dan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Areauntuk Form E, dan Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 Operational Certification Procedures For The Rules Of OriginOf The ASEAN – Korea Free Trade Area untuk Form AK;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China/Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara China/Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China/Korea yang memuat barang impor berasal dari negara China/Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan Form AK a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA/AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E/Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA/AKFTA;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB yang disengketakan sebagaimana LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015, yaitu:
  1. terhadap 13 PIB untuk jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) pada pos tarif 9401.20.90.00 dikenakan tarif BM 10%, PPN10%, PPh 2,5%, PPnBM sebesar 40%,
  2. terhadap 18 PIB untuk jenis barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), dan stay klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sedangkan pembebanan tarif ditetapkan mendapatkan tarif preferensi sesuai Surat Keterangan Asal, dan
  3. terhadap 36 PIB yang terkait dengan sengketa pembebanan tarif preferensi ditetapkan mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan tarif yang diberitahukan dalam PIB,
sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp926.944.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Menurut Terbanding (Rp) Menurut Majelis (Rp)
1. Bea Masuk
2. PPN
3. PPnBM
4. PPh Pasal 22
5. Denda
2.756.006.000
275.602.000
608.920.000
115.196.000
0
241.537.000
24.154.000
608.920.000
52.333.000
0
Jumlah
3.755.724.000 926.944.000



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB yang disengketakan sebagaimana LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015, yaitu:
  1. terhadap 13 PIB untuk jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) pada pos tarif 9401.20.90.00 dikenakan tarif BM 10%, PPN10%, PPh2,5%, PPnBM sebesar 40%,
  2. terhadap 18 PIB untuk jenis barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), dan stay klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sedangkan pembebanan tarif ditetapkan mendapatkan tarif preferensi sesuai Surat Keterangan Asal, dan
  3. terhadap 36 PIB yang terkait dengan sengketa pembebanan tarif preferensi ditetapkan mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan tarif yang diberitahukan dalam PIB, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp926.944.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.H.
BB, S.Sos., M.H.
CC, S.E.
DD, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.H.
BB, S.Sos., M.H.
CC, S.E.
EF E.R., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA