Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82010/PP/M.VII.A/19/2017Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | |||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13 PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator Seat ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM40%, 18 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan PIB,sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp3.755.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | |||||||||||||||
Menurut
Terbanding |
: | bahwa importasi seat tersebut masuk k epos 9401.80.00.00 (tempat duduk lainnya) dan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%. PPnBM dikenakan berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM selain kendaraan bermotor; | |||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding dalam melakukan penelitian Form E ini tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada SE-05/BC/2010. perbedaan kecil (minor discrepancies) antara Form E dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form E dianggap tidak sah; | |||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan
kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015
berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015
tanggal 16 April 2015 terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana
dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13
PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat)
ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM 40%, 18
PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos
tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya
digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan
PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran
bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.755.724.000,00; bahwa untuk mendukung penetapan tarif, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Daftar PIB dalam bentuk matriks yaitu:
bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta penetapan pembebanan bea masuk sebagai berikut: Pemeriksaan atas jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar 13 PIB dalam Matriks T2 dan Matriks T6 serta foto barang yang diserahkan Terbanding, uraian jenis barang yang disengketakan adalah Parts of Hydraulic Excavator (Seat); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengiidentifikasikanParts of Hydraulic Excavator (Seat) sebagai tempat duduk atau kursi yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa sistematika pos tarif 9401 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-94-2 menyatakan : This Chapter covers, subject to the exclusions listed in the Explanatory Notes to this Chapter:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-9401-1 menyatakan : Subject to the exclusions mentioned below, this heading covers all seats (including those for vehicles, provided that they comply with the conditions prescribed in Note 2 to this Chapter); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Parts of Hydraulic Excavator (Seat) yang diidentifikasikan sebagai tempat duduk atau kursi yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor,diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.20.90.00 dengan tarif bea masuk 10%; bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31Desember 2004, tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor ex 9401.20.00.00 dengan nilai impor Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26Agustus 2013, tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor ex 9401.20.00.00 dengan nilai impor Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Parts of Hydraulic Excavator (Seat) pos tarif 9401.20.90.00 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; Pemeriksaan atas jenis barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), stay; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan Matriks T5 yang berisi penjelasan identifikasi barang Parts for Hydraulic Excavator berupa clamp pipe, clip band, lamp head, pin, plug, ring retaining (retainer), dan stay yang diberitahukan dalam 18 PIB; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang mendukung identifikasi dan klasifikasi barang, serta pembebanan bea masuk yang diberitahukan dalam 18 PIB yang disengketakan, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tarif yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Surat Keterangan Asal bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Matriks T4 yang diserahkan Terbanding, terdapat 36 PIB yang tarif preferensinya digugurkan Terbanding dengan alasan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak memenuhi ketentuan, yaitu :
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 14Appendix 1 to Annex 3 Operational Certification ProceduresFor The Rules Of OriginOf The ASEAN – Korea Free Trade Area menyatakan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
“ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China/Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara China/Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China/Korea yang memuat barang impor berasal dari negara China/Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan Form AK a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA/AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E/Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA/AKFTA; |
|||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
berdasarkan
uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam
persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis
berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan
menetapkan tarif terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB yang disengketakan
sebagaimana LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015, yaitu:
|
|||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:
SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015, atas nama Pemohon Banding,
dan menetapkan tarif terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB yang
disengketakan sebagaimana LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015,
yaitu:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.