Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114216.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114216.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 berupa importasi barang OPP Jumbo Roll - 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada pos tarif 3919.90.99 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3919.90.99 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp57.178.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. berdasarkan Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Materials (QWE) Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Lianyungang, China;
  2. berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Lianyungang dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok;
  3. berdasarkan penelusuran vessel Rubina Schulte voyage 705A melalui situs htlpsijrny.mcc.corn.sg/scheduksivessel yang diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai pada tanggal 9 Maret 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Lianyungang (China) kemudian transit di Hongkong untuk diangkut ke Jakarta;

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya berupa "Non-Manipulating Certificate" baik yang dikeluarkan oleh Hongkong Customs Authority maupun CIC (China Inspection Company Limited) sehingga Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon Banding : bahwa pertimbangan Terbanding pada angka (g) yang mendalilkan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong; angka (h) yang mendalilkan barang importasi transit di Hongkong dan tidak dilengkapi dengan through bill of loading maupun non manipulating certificate sehingga tidak berhak mendapat prefrensi tarif Bea masuk dalam rangka ACFTA, adalah dalil yang sangat tidak tepat;

bahwa atas dalil/alasan dalam pertimbangan Terbanding tersebut, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
  • Pemohon Banding tidak pernah melakukan order/pesanan Raw Material dari Negara Hongkong;
  • Principal (eksportir) adalah perusahaan China yang berkedudukan kantor maupun pabrik (factory) di China;
  • Sepengetahuan Pemohon Banding, di Hongkong tidak ada perusahaan sejenis yang memproduksi Raw Material OPP Jumbo Roll;
  • Jika asumsi dan/atau dugaan dari Terbanding bahwa kapal tersebut transit di Hongkong adalah benar, dalam hal ini jalur lintasan kapal bukanlah kewenangan Pemohon Banding maupun eksportir. Selain itu, kontainer dari Pemohon Banding tidak pernah dilakukan pembongkaran/buka kontainer yang mengakibatkan berubahnya volume maupun spesifikasi Raw Material yang diimpor. Terbukti produk yang diimpor dan diterima adalah OPP jumbo Roll 1,28 M X 4000 M- 45 micron;

bahwa berdasarkan alasan-alasan banding dan data maupun bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan adalah sangat meyakinkan Terbanding Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 adalah keputusan yang tidak berdasar dan tidak beralasan;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa OPP Jumbo Roll - 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 102657 tanggal 08 Maret 2017 menurut Terbanding transit di Hongkong dengan tidak dilengkapi dengan through bill of loading maupun non manipulating certificate sehingga tidak berhak mendapat prefrensi tarif Bea masuk dalam rangka ACFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa importasi tersebut memang transit di Hongkong, namun jalur lintasan kapal bukanlah kewenangan Pemohon Banding maupun eksportir. Selain itu, kontainer dari Pemohon Banding tidak pernah dilakukan pembongkaran/buka kontainer yang mengakibatkan berubahnya volume maupun spesifikasi Raw Material yang diimpor;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 8 Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area disebutkan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E173221101760007 diterbitkan di Jiangsu, China, pada tanggal 28 Februari 2017 dan ditandatangani serta dicap/distempel oleh RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, The Peoples Republic of China, dengan deskripsi barang berupa 102 rolls of OPP Jumbo Roll (Clear) 1.280M*4000M*45MIC dan 34 rolls of OPP Jumbo Roll (Tan) 1.280M*4000M*45MIC, dimuat dari Lianyungang, China ke Jakarta, Indonesia menggunakan kapal Rubina Schulte 705A, dengan Exporter QWE Materials (QWE) Co., Ltd., alamat ASD Road, FGH City, Jiangsu Province China, Consignee Pemohon Banding, alamat Jalan JKL Komplek ZXC X Nomor X PV, Tangerang 15211 - Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor 599618517, diketahui diterbitkan di Qingdao, China, tanggal 24 Februari 2017, dengan Shipper QWE Materials (Jiangsu) Co., Ltd., alamat ASD Road, FGH City, Jiangsu Province China, Consignee Pemohon Banding, alamat Jalan JKL Komplek ZXC X Nomor X PV, Tangerang 15211 - Indonesia, berupa 2 containers (136 rolls) terdiri atas 102 rolls of OPP Jumbo Roll (Clear) 1.280M*4000M*45MIC dan 34 rolls of OPP Jumbo Roll (Tan) 1.280M*4000M*45MIC dengan Nomor Kontainer/Nomor Segel: MRKU8260604/ML-CN4753827, MRSU0270379/ML-CN4753826, Port of loading Lianyungang, China, dengan tujuan Jakarta, Indonesia, dengan menggunakan Kapal Rubina Schulte 705A;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap pemenuhan kriteria Consignment Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor S-2211/KPU.01/2017, tanggal 22 Maret 2017, yang menyatakan bahwa berdasarkan Certificate of Origin Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017, diketahui importasi tidak memenuhi Rule 8 (c) Annex 3 ROO dan Rule 21 Appendix 1 OCP – ACFTA, dengan alasan barang transit di Hongkong (non member of ACFTA), tanpa didukung dengan Through B/L dan dokumen Non-Manipulation Certificate yang diterbitkan oleh Customs Authority;

bahwa atas permintaan retroactive check dimaksud, Terbanding telah menerima jawaban dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor JS17265, tanggal 10 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
“….. We acknowledge receipt of your letter dated 22 Maret 2017 numbered S-2211/KPU.01/2017 and the enclosed copy certificate Form E No. E173221101760007. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic; For verification, we made an investigation with the exporter and the result show that the products were transported from Lianyungang to Indonesia via Hongkong. The shipper and the exporter certify that the goods were delivered to Jakarta port directly without any transit or operation. The container no. and the seal no. remains unchanged ….”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor JS17265, tanggal 10 Mei 2017 tersebut, dapat disimpulkan bahwa benar Form E diterbitkan oleh RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan kapal memang melewati Hongkong, namun tidak transit ataupun tidak ada kegiatan operasional apapun, serta nomor kontainer dan nomor segelnya tidak berubah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Certificate tanpa nomor, tanggal 11 Januari 2018 yang diterbitkan oleh PBP, agen dari MLP Transport Singapore Pte., Ltd., diketahui bahwa Agen Pelayaran tersebut menyatakan bahwa importasi dilakukan dengan direct vessel dari Lianyungang, Jiangsu, China ke Jakarta, Indonesia dengan rute Lianyungang – Hongkong – Yantian – Tanjung Pelepas – Singapore – Jakarta;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta, melewati Hongkong, namun tidak transit dan tidak melakukan kegiatan/tidak mengalami proses apapun/barang tetap dalam keadaan tersegel dalam kontainer, maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi OPP Jumbo Roll - 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 10 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarifbea masuk atas importasi OPP Jumbo Roll - 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.E.
JKL, S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA