Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch
selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal
lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih
lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan
biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya
kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan
ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (MV Sakura Glory, MV Jag Ravi, MV Peach Mountain, MV Athos, MV Rose At, MV Union Ranger, MV Panagia Stenion, MV Yong An2, MV Li D dan HH) pada akun 0X-XXX0X-0-XXX - Demurrage & Despatch; bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal MV.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu MV Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak
pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas
keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon
Banding) ke dalam kapal pihak pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur :
bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi; bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang PPN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan
Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pada Masa Mei 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00, yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia; bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd; bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut: Article 6: Delivery and Shipment:
bahwa berdasarkan kutipan kontrak jual beli batubara tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa pada bulan Juni 2013, Pemohon Banding dikenakan demurrage oleh pembeli batubara sebesar USD 53, 347.84 atau setara dengan Rp521.553.264,00 (pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00) yang dicatat dalam Ledger Akun Demurrage Expense; bahwa atas biaya demurrage tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik kapal, sehingga merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya pemanfaatan jasa pengangkutan batubara dalam rangka ekspor; bahwa selanjutnya Terbanding menyimpulkan pembayaran biaya demurrage tersebut merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat demurrage yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding menyimpulkan bahwa demurrage dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik kapal, sehingga Pemohon Banding memperoleh pelayanan jasa atas perpanjangan waktu muat batubara; bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta substansi materi yang sebenarnya terjadi, dan tidak didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan, namun hanya didasarkan pada interpretasi Terbanding atas judul akun yang digunakan untuk mencatat biaya demurrage tersebut; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12:
Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) antara lain dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya; bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Hakim Anggota BB mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean masa Mei 2013 sebesar RP521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dikarenakan dalam catatan Pemohon Banding akun 0X-XXX0X-0-XXX pada bulan Mei 2013 terdapat pembayaran biaya demurrage kepada kapal pengangkut HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00; bahwa menurut Pemohon Banding, demurrage yang dibayarnya merupakan suatu bentuk penalti yang diberlakukan oleh pembeli batu bara atas keterlambatan proses pemuatan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah eksportir batu bara yang dalam melakukan penjualannya kepada pembeli di luar negeri menggunakan syarat penyerahan FOB pelabuhan yang ditunjuk oleh penjual (Pemohon Banding); bahwa dalam melakukan transaksi penjualan batubara, Pemohon Banding membuat kontrak penjualan dengan pembelinya yang disebut Master Agreement Coal Sale & Purchase Agreement for FOBT Deliveries; bahwa pasal-pasal dalam kontrak jual beli batu bara tersebut diantaranya mengatur tentang: Article 9: Laytime The Laytime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmation, per day (SHINC) twenty-four (24) consecutive hours per day except Major Inonesian Holidays Article 6.12: Demurrage and Despatch:
bahwa berdasarkan kutipan sebagian pasal-pasal dalam kontrak jual beli tersebut, dapat diketahui sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyimpulkan atas biaya demurrage tersebut adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean karena dibayarkan kepada kapal pengangkut berbendera bukan Indonesia sehingga merupakan obyek PPN JLN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 diantaranya mengatur sebagai berikut: Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
bahwa oleh karenanya, Hakim Anggota BB berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean masa Mei 2013 sebesar RP521.553.264,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali sebagai berikut:
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00709/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 24
Oktober 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2013 Nomor:
00015/277/13/091/15 tanggal 7 Oktober 2015, atas nama: XXX, NPWP: XXX,
beralamat XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai
berikut : Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.