Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


Putusan Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013

Jenis Pajak : PPN


Tahun Pajak : 2013


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;

bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (MV Sakura Glory, MV Jag Ravi, MV Peach Mountain, MV Athos, MV Rose At, MV Union Ranger, MV Panagia Stenion, MV Yong An2, MV Li D dan HH) pada akun 0X-XXX0X-0-XXX - Demurrage & Despatch;

bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal MV.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu MV Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes);



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon Banding) ke dalam kapal pihak pembeli;

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur :

w. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir ;

bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi;

bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang PPN;



Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, pada Masa Mei 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00, yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia;

bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd;

bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut:

Article 6: Delivery and Shipment:
6.1 Sellers Responsibilities
All coal supplied by the Seller to the Purchaser under the agreement shall be delivered FOBT at the Loading Port. The Seller shal be responsible for all costs and expenses of mining Coal, of transporting and maintaining the Coal at the Loading Port and costs related to the loading and Trimming operation;
6.2 Purchasers Responsibilities
The Purchaser shall be responssible to all costs and expenses of arranging for, insuring and shipping allCoal supplied by the Seller from the Loading Port to the Discharging Port including port dues, tugs, pilotage, linesman, light dues, garbage removal, sundry expenses, time checker, agency fees using Vessels meeting the requirements of section 6.5.1
6.9 Laytime
The Layitime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmations, per day (SHINC), twenty-four (24) consecutive hour per day except Major Indonesiaan Holidays;
6.12 Demurrage and Dispatch
6.12.1:
If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, exceeds the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under relevant shipping contract;

6.12.2
If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, is less than the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Purchaser shall pay Despatch to the Seller in respect of such difference in time at the rate equal to fifty percent (50%) of the rate that would have applied for Demuurage under the relevant shipping contract ;

bahwa berdasarkan kutipan kontrak jual beli batubara tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1)
Penjual (Pemohon Banding) bertanggungjawab atas pengiriman batubara sampai dengan Pelabuhan Muat, dan bertanggungjawab atas seluruh biaya angkutan dan pemeliharaan kualitas batubara di pelabuhan serta biaya muat ke kapal induk;
2)
Pembeli bertanggungjawab atas seluruh biaya dan pengeluaran untuk penyediaan kapal dan menjamin terangkutnya batubara dari Pelabuhan Muat (di Indonesia) sampai ke Pelabuhan Bongkar (di Luar Negeri), dan bertangungjawab atas seluruh biaya yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut ;
3)
Lay time untuk setiap kapal ditetapkan atas dasar batubara telah dimuat di kapal pada tingkat rata-rata pemuatan, yang secara khusus ditetapkan berdasarkan konfirmasi yang terkait, dan 1 (satu) hari mencakup 24 Jam secara berurutan kecuali untuk hari besar yang berlaku di Indonesia ;
4)
Jika waktu yang digunakan untuk memuat batubara ke kapal melebihi jangka waktu/lay time yang dizinkan dalam pelayaran, Penjual harus membayar kepada Pembeli suatu demurrage, berkaitan dengan perbedaan antara waktu muat tersebut, dengan tarif dalam USD per jam keterlambatan, sesuai dengan kontrak pengangkutan dengan kapal yang terkait ;
5)
Jika waktu yang digunakan memuat batubara ke kapal lebih singkat dari jangka waktu/lay time yang dizinkan dalam pelayaran, maka Pembeli harus membayar kepada Penjual suatu Dispatch, dengan tarif 50% dari tarif yang digunakan untuk menghitung Demurrage dalam kontrak pengangkutan dengan kapal yang terkait;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1)
Dalam rangka penjualan batubara ke luar negeri (ekspor), titik serah batubara adalah di atas kapal/Vesell di pelabuhan muat (di Indonesia) pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan konfirmasi;
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding sebagai penjual bertanggungjawab atas tersedianya batubara di atas kapal pada waktu yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli (Vide article 6.1 dan 6.9 kontrak);
2)
Demurrage adalah sejenis finalti atau denda yang dikenakan oleh pembeli batubara kepada Pemohon Banding sebagai penjual, atas keterlambatan Pemohon Banding dalam menyediakan batubara di atas kapal di pelabuhan muat sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
3)
Dispatch adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pembeli batubara kepada Pemohon Banding, apabila Pemohon Banding dapat berhasil menyediakan batubara di atas kapal di pelabuhan muat, lebih cepat dari jadwal waktu yang telah disepakati kedua belah pihak;

bahwa pada bulan Juni 2013, Pemohon Banding dikenakan demurrage oleh pembeli batubara sebesar USD 53, 347.84 atau setara dengan Rp521.553.264,00 (pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00) yang dicatat dalam Ledger Akun Demurrage Expense;

bahwa atas biaya demurrage tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik kapal, sehingga merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya pemanfaatan jasa pengangkutan batubara dalam rangka ekspor;

bahwa selanjutnya Terbanding menyimpulkan pembayaran biaya demurrage tersebut merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1:
  1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
  2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa Majelis berpendapat demurrage yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli batubara bukan merupakan biaya atas layanan jasa yang diberikan oleh pemilik kapal, tetapi merupakan finalti atau denda yang dikenakan oleh pembeli batubara karena keterlambatan Pemohon Banding dalam menyediakan batubara di atas kapal, sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat demurrage yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e UU PPN;

bahwa Majelis berpendapat, Terbanding menyimpulkan bahwa demurrage dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik kapal, sehingga Pemohon Banding memperoleh pelayanan jasa atas perpanjangan waktu muat batubara;

bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta substansi materi yang sebenarnya terjadi, dan tidak didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan, namun hanya didasarkan pada interpretasi Terbanding atas judul akun yang digunakan untuk mencatat biaya demurrage tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) antara lain dinyatakan:
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Hakim Anggota BB mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean masa Mei 2013 sebesar RP521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dikarenakan dalam catatan Pemohon Banding akun 0X-XXX0X-0-XXX pada bulan Mei 2013 terdapat pembayaran biaya demurrage kepada kapal pengangkut HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, demurrage yang dibayarnya merupakan suatu bentuk penalti yang diberlakukan oleh pembeli batu bara atas keterlambatan proses pemuatan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding adalah eksportir batu bara yang dalam melakukan penjualannya kepada pembeli di luar negeri menggunakan syarat penyerahan FOB pelabuhan yang ditunjuk oleh penjual (Pemohon Banding);

bahwa dalam melakukan transaksi penjualan batubara, Pemohon Banding membuat kontrak penjualan dengan pembelinya yang disebut Master Agreement Coal Sale & Purchase Agreement for FOBT Deliveries;

bahwa pasal-pasal dalam kontrak jual beli batu bara tersebut diantaranya mengatur tentang:

Article 9: Laytime
The Laytime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmation, per day (SHINC) twenty-four (24) consecutive hours per day except Major Inonesian Holidays

Article 6.12: Demurrage and Despatch:
6.12.1 If the Time Used for loading any Shipment, as detrmined in accordance with Section 6.10, exceeds the Laytime permitted for such Shipment, as determindes under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under the relevant shipping contract.
6.12.2 If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, is less than the Laytime pertimtter such Shipment, as determindes under Section 6.9, the Purchaser shall pay Despatch to the Seller in respect of such difference in time at a rate equal to fifty percent (50%) of the rate that would habe applied for Demurrage under the relevant shipping contract.
6.12.3 The procedure for determining and invoicing for Despatch or Demurrage shall be as follows:
(a) the Purchaser shall cause its shipping agent to provide the Seller with a statement of facts reflecting its record of the details of the Laytime and Time Used at the Loading Port for the Shipment, and its proposed calculation of Demurrage or Despatch;
(b) within fifteen (15) Business Days after receipt thereof, the Seller shall either (i) notify the Purchaserthat it accepts the calculation of Demurrage or Despatch, or (ii) notify the Purchaser that it does not accpet the calculation of Demurrage or Despatch, in which case it shall provide the Purchaser with its records of Laytime and Time Used, and its proposed calculation of Demurrage or Despatch;
(c) if the Seller notifies the Purchaser that it does not accept the Purchasers shipping agents determination of Demurrage or Despatch, the Purchaser within fifteen (15) Business Days shall either (i) notify the Seller that it accepts the Sellers calculation of Demurrage or espatch, or (ii) notify the Seller that it does not accept such calculation, in which case th Parties and/or their respective agents at the Loading Port shall promptly meet and seek to agee on the calculation of Demurrage or Despatch bases on all relevant records. If the Parties ae unable to reach an agreement, the calculation of Demurrage or Despatch shall be determined by an Expert; and
(d) following the Parties agreement on or an Experts determination of the amount of Demurrage or Despatch, the Seller shall issue an invoice to the Purchaser for Despatch or the Purchaser shall issue an invoice to the Seller for Demurrage, and the Party receiving the invoice shall pay the amount of the invoice within fifteen (15) Business Days after receipt.

bahwa berdasarkan kutipan sebagian pasal-pasal dalam kontrak jual beli tersebut, dapat diketahui sebagai berikut:
  • Penetapan waktu Laytime dihitung berdasarkan waktu yang diperlukan untuk pemuatan batu bara ke atas kapal pada tingkat rata-rata waktu pemuatan yang ditetapkan dalam dokumen terkait, setiap hari yang berturutan, satu hari dihitung 24 jam, kecuali hari libur nasional Indonesia;
  • Jika pemuatan batu bara ke atas kapal melebihi waktu Laytime, maka penjual (Pemohon Banding) harus membayar Demurrage kepada pembeli atas kelebihan waktu tersebut dengan tarif dalam USD per jam yang seharusnya dibayar oleh Pembeli berdasarkan kontrak pelayaran yang bersangkutan;
  • Jika waktu yang digunakan untuk memuat batu bara ke atas kapal lebih singkat dari waktu Laytime yang telah ditentukan, Pembeli harus membayar Despatch kepada Penjual sesuai dengan selisih waktu tersebut sebesar 50% dari tarif yang diberlakukan untuk Demurrage sesuai dengan kontrak pelayaran yang bersangkutan;
  • Pembeli harus memerintahkan agen pelayarannya untuk menyampaikan pernyataan tentang rincian catatan Laytime dan penggunaan waktu yang sebenarnya untuk pemuatan batu bara di pelabuhan muat kepada Penjual, dan usulan perhitungan Demurrage atau Despatch nya;
  • Dalam waktu lima belas (15) hari kerja setelah menerima rincian dari agen pelayaran tersebut, Penjual harus (i) memberitahu Pembeli bahwa Penjual menyetujui hasil perhitungan Demurrage atau Despatch, atau (ii) memberitahu Pembeli bahwa Penjual tidak menyetujui hasil perhitungan Demurrage atau Despatch (yang diterima dari agen pelayaran), dalam hal ini Penjual harus menyampaikan catatan Laytime dan Penggunaan waktu, dan perhitungan Demurrage atau Despatch menurut catatan Penjual;
  • Jika Penjual memberitahu Pembeli bahwa dia tidak menyetujui perhitungan Demurrage atau Despatch yang dibuat oleh agen pelayaran, dalam waktu lima belas (15) hari kerja Pembeli (i) memberitahu Pemjual bahwa dia menyetujui perhitungan Demurrage atau Despatch yang dibuat oleh Penjual, atau (ii) memberitahu Penjual bahwa dia tidak menyetujui perhitungan tersebut, apabila ini yang terjadi, para pihak dan/atau agennya di pelabuhan muat harus segera bertemu dan membuat kesepakatan atas perhitungan Demurrage atau Despatch sesuai dengan semua catatan yang mendukungnya. Jika para pihak tidak dapat mendapatkan kesepakatan, Demurrage dan Despatch ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya;
  • Menindaklanjuti kesepakatan atas Demurrage atau Despatch oleh para pihak atau berdasarkan penentuan ahlinya, Penjual harus menerbitkan invoice kepada Pembeli untuk Despatch atau Pembeli menerbitkan invoice kepada Penjual untuk Demurrage, dan pihak yang menerima invoice harus membayar sesuai dengan invoice dalam waktu lima belas (15) hari kerja setelah invoice diterima;
bahwa berdasarkan pengaturan dalam Pasal 6.12, Hakim Anggota BB berpendapat biaya yang dicatat Pemohon Banding dalam akun 0X-XXX0X-0-XXX dengan keterangan demurrage adalah benar biaya demurrage yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada agen pelayaran melalui pembeli batubara Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyimpulkan atas biaya demurrage tersebut adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean karena dibayarkan kepada kapal pengangkut berbendera bukan Indonesia sehingga merupakan obyek PPN JLN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 diantaranya mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikaan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 4:
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa Hakim Anggota BB berpendapat, Pemohon Banding memperoleh manfaat berupa penambahan waktu tunggu yang dilakukan oleh agen pelayaran sehingga Pemohon Banding dapat memuat seluruh batu bara yang dijualnya, dengan konsekuensi yang telah disepakati oleh Pemohon Banding untuk membayar sejumlah tertentu atas tambahan waktu sandar kapal (demurrage) dimana pembayarannya dilakukan melalui pembelinya di luar negeri;

bahwa oleh karenanya, Hakim Anggota BB berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean masa Mei 2013 sebesar RP521.553.264,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian
Sengketa
Nilai Sengketa Dipertahankan
Majelis
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis
DPP PPN JLN 521.553.264
0
521.553.264

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali sebagai berikut:

DPP cfm Keputusan Terbanding Rp 521.553.264,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp 521.553.264,00
DPP cfm Majelis Rp

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00709/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 24 Oktober 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00015/277/13/091/15 tanggal 7 Oktober 2015, atas nama: XXX, NPWP: XXX, beralamat XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,
BB, S.E., Ak, MBT sebagai Hakim Anggota,
CC, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh
DD, S.H.
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;