Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110351.19

Nomor Putusan:
PUT-110351.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor New Pneumatic Tires (3 jenis barang), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX tanggal 23 Juli 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AIFTA sebesar 6%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.181.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa hasil penelitian kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari India dan membuktikan bahwa kegiatan transit dan/atau transhipment sesuai ketentuan pada Rule 8 ROO of AIFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 20 jo. Lampiran V huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema AIFTA, sehingga diberlakukan pembebanan BM yang berlaku umum (MFN).

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 219/KH.SG/XI/2017 tanggal 09 November 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa New Pneumatic Tires yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form Al yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari negara India;

bahwa importasi tersebut melalui negara lain (transit) namun selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual-beli;

bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, Inward Manifest dan Delivery Order dari Pelayaran;

bahwa terlampir Certificate of origin state release of transshipment cargo dari Pusan Customs, Inward Manifes yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L, fotokopi Delivery order yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L;

bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat ANNEX 3 Rules of Origin (Rules 9 poin 2c) tentang Direct Consigment

ANNEX 3
RULES OF ORIGIN
Rule 9 Direct Consignment

1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party.
2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
(a) the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;
(b) the good has not entered into trade or consumption there; and
(c) the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition.

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form Al secara sah sebenar-benarnya dimana Form Al tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form Al;

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sehingga BM 0%;

bahwa Form Al No. 49684203 tanggal 24 Juni 2016 tidak bisa dibatalkan sepihak, karena tidak ada bukti pembatalan Form Al tersebut dari penerbit Form Al yaitu QWE Council of India.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016, jenis barang New Pneumatic Tires (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 15%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.181.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:

1) bahwa pelaporan Pemberitahuan Impor Barang telah Pemohon Banding lakukan dengan baik dan benar, dimana penetapan tarif atas barang tersebut yaitu New Pneumatic Tires dengan tarif preferensi yang berlaku;
2) Pemohon Banding sudah melaporkan Form AI yang menjadi persyaratan AIFTA sehingga bea masuk (BM)15% menjadi bea masuk (BM) 6%;


bahwa Pemohon Banding melakukan importasi New Pneumatic Tires (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan melampirkan Form AI Nomor: 49684203 tanggal 24 Juni 2016;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AIFTA karena meragukan Form AI Nomor: 49684203 tanggal 24 Juni 2016, dan mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada QWE Council of India dengan surat nomor: S-2695/KPU.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Rejection on Certificate of Origin;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AI Nomor: 49684203 dan 24 Juni 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di India;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCHZR0000103 tanggal 24 Juni 2016, barang impor dikirim dari Hazira Port, India menuju Jakarta menggunakan kapal KMTC Dubai 1604E, dengan kontainer nomor TGHU6445958 no. segel 0113087, sebanyak 85 Pieces dengan total berat kotor 9.120,72 Kg;

bahwa berdasarkan Form AI, Invoice dan Packing List, diketahui RTY name KMTC Dubai 1604E, jumlah barang 85 Pieces, dengan berat kotor 9.120,72 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes, diketahui bahwa barang impor sebanyak 85 Package dan berat kotor 9.120,72 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCHZR0000103, kontainer nomor TGHU6445958 no. segel 0113087, diangkut dengan kapal KMTC Dubai 1604E;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 299318/KPU.01/2016 tanggal 23 Juli 2016, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCHZR0000103, kontainer nomor TGHU6445958 sebanyak 85 PK, berat kotor 9.120,72 Kgs, diangkut dengan kapal KMTC Dubai 1604E;

bahwa Surat Keterangan dari PT ASD Tbk Nomor: SL.18.01/061/KMTC-IR tanggal 19 Januari 2018 antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCHZR0000103 diangkut menggunakan kapal KMTC Dubai 1604E dari Hazira Port, India ke Busan New Port, Korea sebagai pelabuhan transit, kargo dimuat ke kapal KMTC Port Kelang V.1610S ke Jakarta;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari India dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Korea;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari Negara India serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang India yang menyatakan bahwa Form AI tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang India, oleh karenanya Majelis berpendapat Form AI Nomor: 49684203 tanggal 24 Juni 2016 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AIFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AIFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa New Pneumatic Tires (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 6%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008746/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 10 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa New Pneumatic Tires (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AIFTA sebesar 6%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA