Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36077/PP/M.IV/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-36077/PP/M.IV/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
April - Desember 2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi positif atas kredit pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 32.757.353,00.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi positif kredit pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 79.787.053,00 karena Surat Setoran Pajak disetor dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam negeri di Masa April 2007 adalah untuk pajak terutang di Masa Maret 2007.

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak atas PPN Pemanfaatan JKP/BKP dari Luar Daerah Pabean tersebut sebesar Rp 32.757.353,00 dengan alasan bahwa PPN atas Jasa Luar Negeri tersebut telah Pemohon Banding bayar seluruhnya dan sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

Pendapat Majelis:

bahwa Pemohon Banding dengan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor : 179/SK.TTI-12/11 tanggal 2 Desember 2011 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 6 Desember 2011) menyatakan bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor : 082/SK.TTI-05/11 tanggal 5 Mei 2011.

bahwa Pasal 39 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak,
   
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding,
   
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.

 

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa.

bahwa atas surat pernyataan pencabutan tersebut, yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2011 (diantar), Majelis menanyakan persetujuan Terbanding atas Surat Pernyataan Pencabutan tersebut, apakah Terbanding setuju dengan Surat Pernyataan Pencabutan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut dan Terbanding menyatakan setuju serta dapat menerima.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa.

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-368/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April s.d Desember 2007, tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa