Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44321/PP/HT.II/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; | ||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a
quo, Pemohon Banding mengajukan
Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni
2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon
Banding dengan Surat Banding Nomor 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari
2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
||||||||
Pendapat Majelis | : | Pengajuan
surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang disbanding. bahwa Surat Banding 17/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012. bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. |
||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00288/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.