Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59108/PP/M.IXA/19/2015
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; | |||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 diklasifikasikan ke pos tarif 9403.20.90.00 dengan pembebanan BM 10 %, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%; | |||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas dikenakannya kekurangan pembayaran/pungutan Negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp277.251.000 | |||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Rital Control Cabinet and Accesories Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014, berdasarkan penelitian, importasi Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% karena barang yang diimpor merupakan cabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet); bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/EA/I/2014 tanggal 15 Januari 2014, melakukan importasi Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan bahwa barang impor Rital Control Cabinet and Accesories merupakan produk dari QWE & Co.KG, dimana perusahaan ini hanya memproduksi barang-barang yang berhubungan dengan panel untuk keperluan industri, dan bukan rumah tangga, bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, adalah merupakan cabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet) sehingga ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap barang impor berupa Rital Control Cabinet and Accesories, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah merupakan bagian dari pembuatan Panel Listrik, yang diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, yang menurut Terbanding adalah merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum (multi function cabinet) sehingga ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 40%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan status Penjaluran Hijau High; bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung dalam berkas banding serta catalog yang disampaikan dalam persidangan, barang yang diimpor adalah Rital Control Cabinet and Accesories yaitu barang yang merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik (bukan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk pemakaian umum/multi function cabinet) bahwa dalam persidangan, Terbanding menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan barang berupa kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik, negara asal Germany, Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, pos 85.38 termasuk "Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37". Pos tarif 8538.90.29.00 dengan uraian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes 5th edition (2012) untuk pos 85.38 disebutkan kriteria barang yang termasuk ke dalam pos 85.38 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari barang dari tiga pos sebelumnya; bahwa Pos ini meliputi, misalnya, papan untuk panel switch, umumnya dari plastik atau logam, tanpa instrumen-nya, asalkan dengan jelas dapat dikenali sebagai bagian dari panel switch; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yaitu barang yang merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; |
|||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013 adalah Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yaitu barang yang merupakan kabinet atau lemari besi dari logam yang digunakan untuk rangkaian alat-alat elektronik diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; | |||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013, Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.29.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013, jenis barang berupa Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, adalah 8538.90.29.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; | |||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | |||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7778/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012894/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 06 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas PIB Nomor: 295359 tanggal 19 Juli 2013, jenis barang berupa Rital Control Cabinet and Accesories (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, adalah 8538.90.29.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, PPnBM sebesar 0%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.