Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1535/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


PUTUSAN
Nomor 1535/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-394/BC.06/2020, tanggal 18 Desember 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 051610, tanggal 18 Februari 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 6.263.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002069/KPU.03/2019 tanggal 5 Maret 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, dan menetapkan PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2019, jenis barang Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10% sehingga banding ditolak, dan Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+ diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0% banding dikabulkan, sehingga tagihannya menjadi Rp.3.797.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; dan;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 13 Oktober 2020, tanggal kirim 14 Oktober 2020, yang terkait dengan penetapan klasifikasi barang pada PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2018, hanya atas jenis barang pada Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+, dan menetapkan klasifikasi barang tersebut pada pos tarif 8517.62.49 (tarif BM 10%);
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, dengan tagihan Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 6.263.000,00;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002069/KPU.03/2019 tanggal 5 Maret 2019, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2019, jenis barang Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10% sehingga banding ditolak, dan Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+ diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0% banding dikabulkan, sehingga tagihannya menjadi Rp.3.797.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor;
  2. Bahwa dari bukti yang diajukan di persidangan , 3 pos jenis barang yang disengketakan dibagi menjadi 2 klasifikasi barang yang berbeda , Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diidentifikasikan sebagai module apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombanglistrik atau sistem saluran digital memiliki fungsi sebagai module untuk mentransmit dan menerima informasi di dalam jaringan, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%, sedangkan Pos 20 : 48-PRTPOE+370W 4x1G SFP+ diidentifikasikan sebagai apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, sehingga diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan
yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., CN.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X