Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2034/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


PUTUSAN
Nomor 2034/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6/BC.06/2021, tanggal 20 Januari 2021;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp4.473.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000810/KPU.03/2019, tanggal 24 Januari 2019, atas nama PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Nomor XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019, jenis barang 2 (dua) Pos jenis barang Pos 1. XG 310 REV 2 Security Appliance Sophos-XG31T2HE UK, Pos 2. XG 125 REV Security Appliances Sophos-SG1CT3HEK, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 20 Januari 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 20 Oktober 2020, tanggal kirim 27 Oktober 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 25 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa putusan pengadilan pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa putusan pengadilan pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000810/KPU.03/2019, tanggal 24 Januari 2019, atas nama PT QWE, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019, jenis barang 2 (dua) Pos jenis barang Pos 1. XG 310 REV 2 Security Appliance Sophos-XG31T2HE UK, Pos 2. XG 125 REV Security Appliances Sophos-SG1CT3H EK, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 9 September 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., CN.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X