Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2136/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 02 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


PUTUSAN
Nomor 2136/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-36/BC.06/2021, tanggal 18 Februari 2021;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 02 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Bahwa HS Code yang dilaporkan oleh PT QWE pada PIB sudah memenuhi ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  • Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5%, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019 tersebut;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Februari 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 02 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019, tanggal 21 Oktober 2019, atas nama PT QWE, NPWP XX.00X.0XX.X-056.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal ucap 02 Desember 2020 tanggal kirim 22 Desember 2020;
  3. Menetapkan klasifikasi barang impor Magnesium Sulphate (Super Kieserite) ke pos tarif 3824.99.99 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%;
  4. Menyatakan sah dan bernilai tagihan yang seharusnya dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Penetapan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019 tanggal 21 Oktober 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo,pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.99.99, bea masuk 5% sehingga bea yang harus dibayar sebesar Rp304.184.000,00;

Menimbang, bahwa Judex Factie sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
  • Bahwa barang impor barang impor Kieserite yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018 merupakan Magnesium Sulphate Monohydrate yang diperoleh dari Magnesite (MgO) yang direaksikan dengan asam sulfat (sulphuric acid) dalam bentuk bubuk dengan rumus kimia MgSO4.H2O, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2833.21.00;
  • Bahwa oleh karena itu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X