Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2492/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


PUTUSAN
Nomor 2492/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X Unit C-G, Jalan ASD - X 00X/00X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur PT QWE;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. H. VBN, M.M., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada PT MLP, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 556PK/III/2021, tanggal 29 Maret 2021

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-154/BC.06/2020, tanggal 10 Mei 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019 tersebut dan menetapkan bahwa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
dengan jumlah sebesar Rp.42.595.916.000,00 (empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk  :  Rp. 37.863.036.000
PPN :    Rp. 3.786.304.000
PPh Pasal 22  : Rp. 946.576.000 (+)
Total  :  Rp. 42.595.916.000

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Februari 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X Unit C-G, Jalan ASD - X 00X/00X, FGH, JKL Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan menetapkan klasifikasi barang Paraquat Dichloride (102 PIB) ke dalam pos tarif 3808.93.19 dengan tarif bea masuk 5% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp42.595.916.000,00 (empat puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Maret 2021;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 30 Maret 2021, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, telah dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 September 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X