Putusan Mahkamah Agung Nomor : 467/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117589.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 467/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di A Office Tower B Lt. C, Jalan D Kavling F, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-375/BC.06/2019, tanggal 6 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117589.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi 0 (Nihil);
  • Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117589.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011584/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017, atas nama: PT XXX, NPWP 02.115.901.xxxx, beralamat di A Office Tower B Lt. C, Jalan D Kavling F, Jakarta Pusat 10xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, pos tarif 6403.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 25% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.076.611.000,00 (satu milyar tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 September 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon;
  2. Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117589.19/2017/PP/M.XIXB;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan serta mencabut KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juni 2017; dan
  4. Memutuskan dan menetapkan bahwa nilai kurang bayar yang harus dibayarkan adalah nihil dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kelebihan bea masuk yang telah dibayarkan beserta dengan bunganya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung memiliki pendapat lain, kami meminta putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.115.901.7-057.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, pos tarif 6403.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 25% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.076.611.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole...dst... (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 25% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ATIGA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form D tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali kemudian diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.076.611.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena kedapatan dokumen kepabeanan pada nomor referensi Surat Keterangan Asal/SKA (Form D) pada PIB berbeda dengan nomor referensi SKA yang diserahkan kepada Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak berhak atas fasilitas Kepabeanan berupa tarif 0% (ATIGA) tetapi berlaku tarif bea masuk sebesar 25% (MFN) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 12 - Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Juncto Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Pasal 2, Pasal 9 ayat (3) dan (4) Peraturan 205/PMK.010/2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.076.611.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx