Putusan Mahkamah Agung Nomor : 979/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82008/PP/M.VIIA/19/2017, tanggal 21 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 979/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Selanjutnya diwakili oleh YY, S.H., LLM., Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa  Khusus Nomor SKU-02/BC.06/2017, tanggal 10 Juli 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, NPWP: 31.404.154.xxxx, beralamat di Jalan A Raya Blok B Nomor C, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Sugiarto Utomo, Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/NA/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82008/PP/M.VIIA/19/2017, tanggal 21 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82008/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 21 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015, atas nama: PT XXX, NPWP: 31.404.154.xxxx, beralamat di Jalan A Raya Blok B Nomor C, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan Wheel Motorcycle Brand: Fider dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 82008/PP/M.VIIA/19/2017 tanggal 21 Maret 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    1. Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 31.404.154.2.043-000; dan menetapkan Wheel Motorcycle Brand: Fider dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Three Wheel Motorcycle Brand: Fider Model Guangyu, negara asal : China sesuai PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015 pada pos tarif 8711.20.51.00 (Bea masuk 20%) yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 8703.21.99.00 (Bea Masuk 40%) yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu atas importasi Wheel Motorcycle Brand: Fider negara asal : China dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 dan 16 ayat (1) serta Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan  DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx