Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1719/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005489.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 4 Maret 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 1719/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Desa A, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-24/BC.06/2021 tanggal 15 Februari 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005489.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 4 Maret 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding ini walaupun secara formal tidak memenuhi ketentuan formal tetapi Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding ini;
  2. Memberikan putusan sebagai berikut:
    “Mengabulkan permohonan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-336/WBC.11/2019 tanggal 02 April 2019 dan menghapuskan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-336/WBC.11/2019 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp1.908.613.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta enam ratus tiga belas ribu rupiah);
    Atau:
  3. Apabila Ketua Pengadilan Pajak yang memeriksa dan meneliti permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan tersebut yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Januari 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005489.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 4 Maret 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-336/WBC.11/2019 tanggal 02 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-07/WBC.11/BD.02/PDKB/2019 tanggal 02 April 2019, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.426.218.xxxx, beralamat di Desa A, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005489.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005489.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo untuk seluruhnya;
    3.2. Menghapuskan bunga dan sanksi sebesar Rp296.798.000,00;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengingat Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pembayaran 50 % (lima puluh persen) dari jumlah tagihan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp1.908.613.000,00 dikarenakan perusahaan mengalami kebakaran sehingga Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali mengalami kesulitan keuangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021, oleh Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., C.N.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx