Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1926/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002032.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 1926/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-374/BC.06/2020, tanggal 3 Desember 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di A Tower Lantai B Suite C, Jalan D Kavling F, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002032.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 328171, tanggal 4 Oktober 2018, adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 5.450.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan gar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Mei 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002032.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/KPU.03/2019, tanggal 17 Januari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009523/KPU.03/2018, tanggal 16 Oktober 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.963.566.xxxx, beralamat di A Tower Lantai B Suite C, Jalan D Kavling F, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, dan menetapkan atas PIB Nomor 328171, tanggal 4 Oktober 2018, jenis barang berupa 24-PRT 4X1G SFP+RUCKUS-ICX7150-24-4X1G yang diidentifikasikan sebagai Switch, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002032.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 25 Agustus 2020, tanggal kirim 9 September 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-53/KPU.03/2019, tanggal 17 Januari 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-53/KPU.03/2019, tanggal 17 Januari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009523/KPU.03/2018, tanggal 16 Oktober 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.963.566.xxx, dan menetapkan atas PIB Nomor 328171, tanggal 4 Oktober 2018, jenis barang berupa 24-PRT 4X1G SFP+RUCKUS-ICX7150-24-4X1G yang diidentifikasikan sebagai Switch, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/KPU.03/2019 tanggal 17 Januari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009523/KPU.03/2018 tanggal 16 Oktober 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa jenis barang yang yang disengketakan adalah 24-PRT 4X1G SFP+RUCKUSICX7150-24-4X1G yang diindentifikasi sebagai Switch merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam sub sub pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%, oleh karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-53/KPU.03/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009523/KPU.03/2018 tanggal 16 Oktober 2018, dan menetapkan PIB Nomor 328171 tanggal 4 Oktober 2018, jenis barang Pos.1. 24-PRT 4X1G SFP+ RUCKUS-ICX7150-24-4X1G yang diidentifikasikan sebagai: Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
  2. b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Dr. AAA, S.H., M.H. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx