Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2139/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011388.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 2139/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di A Tower Lantai B, Jalan C, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-110/BC.06/2021, tanggal 09 April 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011388.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-987/WBC.11/2019, tanggal 19 Agustus 2019, sehingga hasil penetapan kembali atas tarif oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
    Uraian Kekurangan
    Bea Masuk nihil
    BMAD/BMI/BMTP -
    BMADS/BMIS/BMTPs -
    Cukai -
    PPN nihil
    PPnBm -
    PPh Pasal 22 nihil
    Denda -
    Jumlah Tagihan nihil
Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011388.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-987/WBC.11/2019, tanggal 19 Agustus 2019, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.404.xxxx, beralamat di A Tower Lantai B, Jalan C, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menetapkan tarif atas barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 yang diberitahukan dengan 8 (delapan) PIB yang didaftarkan pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok sesuai LHA Nomor LHA-18/WBC.11/BD.02/GB/2019, tanggal 15 Agustus 2019, pada pos tarif 3907.61.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp1.266.869.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
(1) Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari PT XXX untuk seluruhnya;
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011388.47/2019/PP/MXVIIA, tanggal 21 Oktober 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(3) Dengan mengadili sendiri:
a. Memutuskan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-987/WBC.11/2019, tanggal 19 Agustus 2019 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas nama PT XXX, NPWP 01.069.404.xxxx, alamat A Tower Lantai B, Jalan C, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku, sehingga tidak sah dan seharusnya batal demi hukum;
b. Memutuskan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar sebesar Rp1.226.869.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
c. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah koreksi Penetapan tarif atas barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, pada 8 (delapan), tanggal 15 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar atas barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, pada 8 (delapan) PIB, tanggal 15 Agustus 2019 masuk pada pos tarif 3907.61.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
masih harus dibayar Rp1.266.869.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)?;

Menimbang, bahwa Judex Factie sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
  • Bahwa berdasarkan fakta di persidangan barang yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk butiran (granules), sehingga berdasarkan Catatan 6 huruf b Bab 39 BTKI 2017 dan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 pada halaman VII-39-11, barang impor masuk dalam kategori "bentuk asal" yang berbentuk butiran, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3907.61.00;
  • Bahwa oleh karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017, tanggal 27 Februari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), untuk pos tarif 3907.61.00 pada kolom 7 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan  BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan  DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx