Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2163/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003458.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 2163/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-82/BC.06/2021, tanggal 12 Maret 2021;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX TBK, beralamat di Gedung A Plaza Lt. B, Jalan C Kav. D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12xxx, dengan alamat korespondensi di Jalan F Nomor G, N Park, Tangerang 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur dan BCD, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003458.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding mengembalikan dana yang telah dilunasi sejumlah Rp. 795.612.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua belas ribu rupiah) kepada Pemohon Banding;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Juli 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003458.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-241/KPU.03/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-010606/KPU.03/2018 tanggal 09 November 2018, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 02.139.584.xxxx, yang beralamat di Gedung A Plaza Lt. B, Jalan C Kav. D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12xxx, dengan alamat korespondensi di Jalan F Nomor G, N Park, Tangerang 15xxx, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor 335200 tanggal 11 Oktober 2018, barang pada pos 1, 3, 7, 11 dan 15 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan barang pada pos 8, 9, 10, 16, 17, 19, 22, 23, 24, 25, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.70.10, dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-003458.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2020 tanggal ucap 15 Desember 2020 tanggal kirim 17 Desember 2020; dan
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-241/KPU.03/2019 tanggal 19 Februari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-241/KPU.03/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-010606/KPU.03/2018 tanggal 09 November 2018, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 02.139.584.xxx, yang beralamat di Gedung A Plaza Lt. B, Jalan C Kav. D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12xxx, dengan alamat korespondensi di Jalan F Nomor G, N Park, Tangerang 15xxx, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor 335200 tanggal 11 Oktober 2018, barang pada pos 1, 3, 7, 11 dan 15 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan barang pada pos 8, 9, 10, 16, 17, 19, 22, 23, 24, 25, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.70.10, dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang bahwa Permohonan Peninjauan Kemabali tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-241/KPU.03/2019 tanggal 19 Februari 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa barang yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB nomor 335200 tanggal 11 Oktober 2018, untuk barang pada pos 1, 3, 7, 11 dan 15 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21, pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dan untuk barang pada pos 8, 9, 10, 16, 17, 19, 22, 23, 24, 25, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.70.10, pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana Pasal 14, 16, 93 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan  BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx