Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3577/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005191.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3577/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Plaza A Lt. B, Jalan C Kav.D, Nomor F, Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-456/BC.06/2019, tanggal 3 Desember 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005191.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyetujui alasan formal Pemohon Banding, menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-40/WBC.20/2018, tanggal 7 Mei 2018, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000005, tanggal 11 Januari 2018;
- Apabila Majelis Hakim yang Terhormat memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke pemeriksaan materi, mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp2.279.173.000,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 September 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005191.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-40/WBC.20/2018, tanggal 7 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000005, tanggal 11 Januari 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.536.xxxx, beralamat di Plaza A Lt. B, Jalan C Kav.D, Nomor F, Jakarta 12xxx, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000524 tanggal 21 Desember 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,555.86/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-40/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp11.823.320.000,00 (sebelas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 005191.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-40/WBC.20/2018, tanggal 7 Mei 2018, tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000005, tanggal 11 Januari 2018, dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp9.544.147.000;
- Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan SPPBK Nomor 000005, tanggal 11 Januari 2018 juncto KEP-40/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018; dan
- Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000524 tanggal 21 Desember 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-40/WBC.20/2018, tanggal 7 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000005, tanggal 11 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.536.9-091.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000524, tanggal 21 Desember 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,555.86/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp11.823.320.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-40/WBC.20/2018, tanggal 7 Mei 2018, yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000005, tanggal 11 Januari 2018, atas Pemberitahuan
Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/
Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya 2 Satuan Barang TNE TNE 3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,80 (0,80) 4 Pos Tarif 26030000 26030000 - 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50) 6 Harga Ekspor 2.250,85 2.555,86 (305,01) 7 N. Tukar Mata Uang 13.578,000 13.578,000 - 8 Bea Keluar 16.809.123.000 28.632.442.549 11.823.319.549 9 Sanksi Administrasi - - -
- Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%
- Penentuan harga ekspor disebabkan perbedaan hasil pengujian kadar kandungan konsentrat tembaga;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp11.823.320.000,00;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK........ Rp 2.484.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.