Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4341/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010570.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 4341/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gd. A Lt.B di Jalan C Kav. D Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Plt. Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-140/BC.06/2020, tanggal 6 Maret 2020;


Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010570.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Tagihan Menurut Terbanding Menurut
Pemohon Banding
Jumlah yg harus
dibatalkan
Bea Masuk Rp4.479.290.000,00 Rp 0,00 Rp 4.479.290.000,00
PPN Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
PPh Pasal 22 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Denda Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah Rp 4.479.290.000,00 Rp 0,00 Rp 4.479.290.000,00

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 25 Februari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010570.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-10/WBC.17/BD.02/2018 tanggal 08 Oktober 2018, atas nama PT XXX, NPWP 03.274.955.xxx, beralamat di Gd. A Lt.B di Jalan C Kav. D Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Coal Feeder (ML Item 1,4) (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 000018 tanggal 14 Oktober 2016, dengan tarif bea masuk sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp4.479.290.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa importasi Pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku, oleh karena itu mohon agar surat keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000009/WBC/2018, tanggal 09 Oktober 2018, dibatalkan; demikian juga Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.010570.47/ 2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, diucapkan tanggal 23 Oktober 2019 harus dibatalkan;

Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan Majelis Hakim Yang Terhormat, sebagai benteng keadilan mengabulkan permohonan Kami;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018, sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-10/WBC.17/BD.02/2018 tanggal 08 Oktober 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.274.955.xxxx; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Coal Feeder (ML Item 1,4) (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 000018 tanggal 14 Oktober 2016, dengan tarif bea masuk sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018, tanggal 9 Oktober 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp4.479.290.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018 dimana terdapat bea masuk dan PDRI lainnya yang masih harus dibayar sebesar Rp4.479.290.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000009/WBC.17/2018 tanggal 9 Oktober 2018 dimana terdapat bea masuk dan PDRI lainnya yang masih harus dibayar sebesar Rp4.479.290.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena terlepas dari aspek prosedural hukum administrasi, namun substansi atas importasi barang a quo yang oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa SKA (Form E) yang dilampirkan dalam PIB Nomor 000018 tanggal 14 Oktober 2016, tidak memenuhi syarat sebagai dasar pemberian tarif preferensi karena tidak memenuhi kriteria prosedural ACFTA dimana eksportir dalam 2 Form E Nomor E16470ZC38303949, tanggal 11 Agustus 2016, dan Nomor E16470ZC38301236, tanggal 29 September 2016, penerbitan Form E a quo tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of  the Asean-China Free Trade Area, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas kepabeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Rule 14, 15 dan 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp4.479.290.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx