Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :

- Menurut Terbanding Rp 13.407 908.373,00
- Menurut Pemohon Banding Rp 13.742 170.623,00
Selisih Rp 334 262.250,00

bahwa koreksi sebesar Rp334.262.250,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp334.982.262,00, dikurangi dengan Faktur Pajak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp720.012,00;
Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp334.262.250,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006, karena berdasarkan penelitian atas 28 (dua puluh delapan) Faktur Pajak Masukan terkait diketahui tidak dilakukan pencoretan pada kolom kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termiin, sehingga keterangan dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp334.262.250,00;
Menurut Pemohon Banding : berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Juli 2009, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPN (DPP)
Ekspor Rp 62.827.136.290
Penyerahan Dalam Negeri Rp 26.151.152.399
Jumlah penyerahan Rp 88.978.288.689
PPN yang harus dipungut sendiri Rp 2.615.115.240
Kredit Pajak Rp 13.742.170.623
PPN yang (lebih) dibayar Rp 11.127.055.383
PPN yang dikompensasikan Rp 11.127.775.395
PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp 720.012
PPN yang harus dibayar kembali Rp 720.012
Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 720.012
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.440.036
Menurut Majelis : bahwa koreksi Pajak Masukan yaitu :

Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Jumlah koreksi Pajak Masukan
:
:
:
Rp 13.742.890.635,00
Rp 13.407.908.373,00
Rp 334.982.262,00

bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp334.262.250,00 karena merupakan Faktur Pajak cacat (tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN );

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN Nama Wajib Pajak : PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
NPWP : 01.071.713.0-052.000
Masa Pajak : JULI 2009
No Nama
Pembeli BKP/
Penerima JKP
NPWP Faktur Pajak/
Nota Retur
DPP PPN Uraian
Kode dan Nomor Seri Tanggal (Rupiah) (Rupiah)
1 PT.XXX 02.485.
796.3-
401.000
010-000-
0900000025
06
Juli
2009
58.000.000 5.800.000 Rental Generator for Back Up Power Supply 1 unit
2 PT.XXX 02.399.
173.0-
015.000
010-000-
0900000020
17
Juni
2009
1.960.000 196.000 Tool Bag
3 XXX 01.084.
658.2-
413.000
010-000-
0900000034
24
Juli
2009
135.000.000 13.500.000 Safety Valve Dinsosnaker Inspection (all) Qty:24 pcs PO No.4500002967
4 XXX 01.084.
658.2-
413.000
010-000-
0900000035
24
Juli
2009
5.500.000 550.000 Recondition Globe Va;ve 6” For UZ-1003 PO No.4500002968
5 XXX CV 02.230.
729.2-
417.000
010-000-
0900000052
26
Juni
2009
4.000.000 400.000 Continous From 4 Apply
with color logo & address 10 box x Rp.400.000,00
6 PT.XXX 02.486.
054.6-
417.000
010-000-
0900000078
01
Juli
2009
14.070.000 1.407.000 134 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003033
No.Invoice : 008/KDP/INV-
NSI/06/09
7 PT.XXX 02.486.
054.6-
417.000
010-000-
0900000079
16
Juli
2009
17.010.000 1.701.000 162 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003187
No.Invoice : 009/KDP/INV-
NSI/06/09
8 PT.XXX 02.486.
054.6-
417.000
010-000-
0900000080
17
Juli
2009
2.600.000 260.000 20 EA, Wooden Pallet ISPM #15
Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003264
No.Invoice : 010/KDP/INV- NSI/06/09
9 PT.XXX 02.486.
054.6-
417.000
010-000-
0900000082
17
Juli
2009
14.490.000 1.449.000 138 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm
No.PO : 4500003187
No.Invoice : 011/KDP/INV- NSI/06/09
10 PT.XXX 02.390.
357.8-
417.000
010-000-
0900000444
27
Juli
2009
442.500 44.250 U-BOLT/4N/2W
Material:SUS304 Size:For 1”
11 PT.XXX 02.390.
357.8-
417.000
010-000-
0900000449
27
Juli
2009
913.000 91.300 Stud Bolt&Nut Material:B7/2H Size:UNC3/4”x110 MML
Hexagonal Nut Material: SUS316 Size:M16
Hexagon Socket Head Cap Screw Material SCM435 Size:M8x80 MML
Bolt&Nut Material:A307- B+ZN (Galvanized) Size:M16x75 MML
Bolt&Nut Material:A307- B+ZN (Galvanized) Size:M14x50 MML
12 PT.XXX 01.984.
258.2-
037.000
0900000566 13
Juli
2009
550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
13 PT.XXX 01.984.
258.2-
037.000
010-000-
0900000628
31
Juli
2009
550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
14 PT.XXX 01.984.
258.2-
037.000
010-000-
0900000629
31
Juli
2009
550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING)
15 PT.XXX 01.113.
538.7-
641.000
010-000-
0900001928
26
Juni 2009
1.355.717.868 135.571.786 Ethyl Alcohol (174KL x USD 758)
PO No.:4500003289
Date : 15.06.2009
16 PT.XXX 01.113.
538.7-
641.000
010-000-
0900002059
10
Juli
2009
1.713.709.140 171.370.914 Ethyl Alcohol (221KL x USD 758)
PO No.:4500003289
Date : 15.06.2009
17 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002551
19
Juni 2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL THEMIS V- 03E19 B/L 00LU99564030 PO.4500002955
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-236
18 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002552
19
Juni
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL TEXAS V-24S B/L 00LU3046373390 PO.4500002959
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-237
19 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002649
23
Juni
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.NYK LIBRA V-053E B/L 00LU3930585020 PO.4500003123
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-242
20 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002782
29
Juni
2009
1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL AUSTRALIA V- 41S B/L 00LU 3046840980 PO.4500002212
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-250
21 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002783
29
Juni
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.CARDONIA V-015S B/L 00LU3046862870 PO.401592
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-252
22 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900002784
29
Juni
2009
1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL AUSTRALIA V- 41S B/L 00LU 3046387320 PO.4500002896
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-254
23 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003273
30
Juli
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL ZHOULI V-43S B/L 00LU 3046422170 PO.4500003162
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-297
24 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003274
30
Juli
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.CARDONIA V-016S B/L 00LU3046466140 PO.4500003125 PO.4500003126
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-299
25 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003275
30
Juli
2009
1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.CHICAGO EXPRESS
V-020S B/L 00LU 3930606400 PO.4500003124
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-301
26 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003280
31
Juli
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.NYK ARGUS V-039W B/L 00LU 2500503400 PO.4500003110
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-304
27 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003281
31
Juli
2009
1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL ZHOUSHAN V- 044S B/L 00LU 3046478250 PO.4500003336
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Arrangement BAPEKSTA
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-306
28 PT.XXX 01.000.
127.9-
058.000
010-000-
0900003282
31
Juli
2009
1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL ZHOUSHAN V- 044S B/L 00LU 3046478259 PO.4500003336
- Custom Clearance Fee
-Handling Fee
-Preparation
-Bank Clearance
-B/L Endorsement
-Closing Document Invoive No:7C-308
3.342.622.508 334.262.250

bahwa menurut Pemohon Banding ke 28 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:

Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;

bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan : “Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;

bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 28 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;

bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp334.262.250,00 tidak dapat dipertahankan;
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No Uraian Jumlah koreksi Pajak Masukan (Rp) Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yang dipertahankan
(Rp)
1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 334.982.262,00 334.262.250,00 720.012,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp 13.407.908.373,00
Rp 334.262.250,00
Rp 13.742.170.623,00
Menimbang : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi Pajak Masukan (Rp) Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yang dipertahankan
(Rp)
1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 334.982.262,00 334.262.250,00 720.012,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp 13.407.908.373,00
Rp 334.262.250,00
Rp 13.742.170.623,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00858/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Juli 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPN (DPP) Ekspor
Penyerahan Dalam Negeri
Jumlah penyerahan
PPN yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan
PPN yang (lebih) dibayar
PPN yang dikompensasikan
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 62.827.136.290,00
Rp 26.151.152.399,00
Rp 88.978.288.689,00
Rp 2.615.115.240,00
Rp 13.742.170.623,00
Rp 11.127.055.383,00
Rp 11.127.775.395,00
Rp 720.012,00

Rp 720.012,00
Rp 1.440.036,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA