Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43064/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 telah menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,180.00 dengan pos tarif 6812.99.9000 BM 5% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF USD 15,600.00 6812.99.9000 BM 0% (AC-FTA);
Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;”
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan didukung dengan bukti-bukti;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa Asbestos tape FD 106, negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 15,600.00 dengan pos tarif bea masuk 6812.99.9000 BM 0% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 24,180.00 dengan pos tarif bea masuk 6812.99.9000 BM 5% (MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding Sdr. Himawan Indarjono, NIP. 197003131989121001, Harists Syah, NIP. 197507121999031005, Yerza, NIP.197801142000012002, Ridwansyah, NIP. 197904182000121002, G. Vieka Tresna A., NIP. 198710022007011002 hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 Juli 2012 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor: Pang- 073/SP/Pg.14/2012, tanggal 10 Juli 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa wakil Pemohon Banding yakni Sdri. Alawiyah, Jabatan Kuasa Hukum (KEP- 374/PP/IKH/2011) dan Sdr. Perina Yulita Jabatan Kuasa Hukum (KEP- 404/PP/IKH/2011) hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, dan terakhir pada tanggal 26 Juli 2012 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Nomor: Und-225/SP/Pg.14/2012, tanggal 10 Juli 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (f ) sampai dengan huruf (i) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menyatakan :

”f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan oleh pemohon kedapatan:
dokumen-dokumen berupa sales contract, invoice, dan packing list hanya diberi stempel tanpa ada tanda tangan, nama dan jabatan penanda tangan, sehingga validitas dokumen-dokumen tersebut diragukan;

berdasarkan uraian diatas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya yang dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan;

g. berdasarkan hal-hal diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;”

h. bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik dapat dilakukan karena terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu tanggal B/L kurang dari 30 hari sesuai PMK nomor : 160/PMK.04/2010;

i. bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;”

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator, bukti harga pasar;

bahwa pada sidang pada tanggal 30 Agustus 2012, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga pasar dari internet dan Perhitungan Faktor Multiplikator dan PIB Pembanding;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor : 004172 tanggal 06 Januari 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“1. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
2. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk serta nilai pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 011732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dan denda sebesar Rp. 35.946.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan tarif dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 073- COIN/INK/V/11 tanggal 02 Mei 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-3072/ KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 266-COIN/IMP/VII/11 tanggal 28 Juli 2011 kepada Pengadilan Pajak;

Penetapan Klsifikasi dan Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (i) Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan : “ bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;”
Menurut Pemohon : bahwa dalam surat bandingnya Nomor: 266-COIN/IMP/VII/11 tanggal 28 Juli 2011 angka 8 disebutkan : ”bahwa jika dikatakan sesuai huruf i bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN, Pemohon Banding perlu menegaskan sekali lagi bahwa dokumen Form E Pemohon Banding asli dan Pemohon Banding telah konfirmasi ke China dan dikatakan pejabat tersebut bernama Ibu Li Xiao. Dan seharusnya Terbanding mengeceknya terlebih dahulu keabsahan Form E Pemohon Banding ke negara China atau memanggil Pemohon Banding selaku importir agar Pemohon Banding bisa menjelaskan dan jangan langsung saja memvonis bahwa Form E Pemohon Banding dinyatatakn tidak berlaku. (PFPD yang lain dengan Form E tanda tangan sama, yaitu ibu Li Xiao, Form E tersebut diterima, apakah Terbanding juga tidak bisa membedakan bahwa Form E kami tersebut benar, atau memang tidak mempunyai kemampuan untuk itu, ini perlu ditegaskan karena Pemohon Banding termasuk perusahaan jalur kuning, jelas eksistensinya serta telah beberapa kali menggunakan Form E dengan tanda tangan yang sama, ibu Li Xiao)”;
Menurut Majelis : bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang;
1.2.2. Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing bab terkait tersebut;
1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5. Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;
1.2.6. Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;
Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
1.2.7. Tentukan Pos yang tepat”

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
  1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 diidentifikasi sebagai Asbestos tape FD 106, negara asal: China;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 adalah Asbestos tape FD 106, negara asal: China;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Asbestos tape FD 106, negara asal: China;
  1. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Asbestos tape FD 106, negara asal: China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6812.99.9000;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Asbestos tape FD 106, negara asal: China diklasifikasi ke dalam pos tarif 6812.99.9000;
  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor:SR-30/KPU-01/BD.02/2012 tanggal 18 April 2012 menyatakan :

  1. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan BM 5% atas importasi yang dilakukan oleh PT. XXX, karena kebenarannya dan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E diragukan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal (MFN).
  2. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
  3. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan :

Pasal 1.

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2 (a). Yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
    1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangi oleh pejabat yang berwenang.
  1. Bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada poin 5, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) meneliti keabsahan dokumen SKA terutama pada butir 8, yaitu Tidak diragukan keabsahannya.

Indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah :

  1. Ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  2. Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  3. Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya, antara lain dari :
    • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
    • instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
    • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau hasil pemeriksaan pembukuan.
  1. Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
Menurut Pemohon : bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN, Pemohon Banding perlu menegaskan sekali lagi bahwa dokumen Form E Pemohon Banding asli dan Pemohon Banding telah konfirmasi ke China dan dikatakan pejabat tersebut bernama Ibu Li Xiao. perlu ditegaskan karena Pemohon Banding termasuk perusahaan jalur kuning, jelas eksistensinya serta telah beberapa kali menggunakan Form E dengan tanda tangan yang sama, ibu Li Xiao)”;
Menurut Majelis : bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
... dst. ...

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan
15 Invoice FT11R0370 06-04-2011 -
17 BL/AWB EGLV143183499972 10-04-2011 -
19 Fasilitas Impor Certificate Of Origin (CO) 54
E113800012970042
11-04-2011 -

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: FT11R0370 tanggal 06-04-2011 diketahui bahwa invoice tersebut diterbitkan oleh : AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 143183499972 tanggal 10-04-2011 diketahui shipper : AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E113800012970042 tanggal 11-04-2011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter‟s business name, address, country) adalah: AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi surat dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China Nomor Reff. 3800001147, yang ditujukan kepada Ministry Of Finance Of Republic Of Indonesia, Directorate General Of Customs and Excise, Customs Office Of Tanjung Priok, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sertifikat (Form E no. E113800012970042 tanggal 11-04-2011 ) tersebut dikeluarkan oleh biro kami dan telah memenuhi persyaratan “Rules of Origin of the ASEAN-CHINA Free Trade Area”, dengan demikian keabsahan Form E telah diakui oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, termasuk tanda tangan dan cap pada form E tersebut;

bahwa Pemohon Banding didalam berkas surat permohonan bandingnya, menyertakan Form E Nomor E113800012970042 tanggal 11-04-2011 yang telah dilampirkan pada PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 yang penandatangannya sama dengan penanda-tangan Form E No. E113800012970042;

bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan di dalam persidangan dan dokumen- dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa tanda tangan yang tercantum pada Form E No. E113800012970042 adalah authentic dan benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Terbanding atas tarif bea masuk untuk Asbestos tape FD 106, negara asal: China tidak benar, sehingga tarif bea masuk tetap menggunakan tarif bea masuk beradasarkan tarif Preferensi AC- FTA dengan tarif BM sebesar 0%;
  1. Penetapan Nilai Pabean

bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (f ) sampai dengan huruf (h) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menyatakan :

  1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan oleh pemohon kedapatan:

    dokumen-dokumen berupa sales contract, invoice, dan packing list hanya diberi stempel tanpa ada tanda tangan, nama dan jabatan penanda tangan, sehingga validitas dokumen-dokumen tersebut diragukan;

    berdasarkan uraian diatas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya yang dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan;

  2. berdasarkan hal-hal diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;”

  3. bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik dapat dilakukan karena terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu tanggal B/L kurang dari 30 hari sesuai PMK nomor : 160/PMK.04/2010;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator, bukti harga pasar;

bahwa pada sidang pada tanggal 30 Agustus 2012, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga pasar dari internet dan Perhitungan Faktor Multiplikator dan PIB Pembanding;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti pendukung kebenaran harga transaksi;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Kuasa Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi kepada Majelis berupa :

Pemberitahuan Impor Barang; Purchase Order;
Sales Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Shipping Insurance;
Form E;
Teleghraphic Transfer; Rekening Koran Bank Mandiri; Voucher Bank Keluar Mandiri; Buku Bank Keluar Mandiri;
Buku Besar Persediaan Barang dagang Dalam Perjalanan; Buku Besar Bank Mandiri;
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Faktur Pajak
Buku Penjualan
dan lain-lain sesuai lampiran bukti pendukung

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 147403 tanggal 25 April 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-011732/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011 sebesar Rp.35.946.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 073-COIN/INK/V/11 tanggal 02 Mei 2011;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP -3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;

nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP - 3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 diketahui bahwa alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yang menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (f ) sampai dengan huruf (h) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menyatakan :
”f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan oleh pemohon kedapatan:
1) dokumen-dokumen berupa sales contract, invoice, dan packing list hanya diberi stempel tanpa ada tanda tangan, nama dan jabatan penanda tangan, sehingga validitas dokumen-dokumen tersebut diragukan;
2) berdasarkan uraian diatas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya yang dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan;
g. berdasarkan hal-hal diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;”
h. bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik dapat dilakukan karena terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu tanggal B/L kurang dari 30 hari sesuai PMK nomor : 160/PMK.04/2010;

bahwa dalam persidangan, Terbanding hanya menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan PIB Pembanding, namun tidak menyerahkan perhitungan faktor multiplikator dan bukti harga pasar;

bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
  1. DEKLARASI NILAI PABEAN :
    1. Nomor dan Tanggal : …..-/06 Juni 2011
    2. Tanggal Penerimaan : 06 Juni 2011
    3. Hasil Penelitian *) : -
    4. Alasan : -
  1. Hasil Konsultasi : ………………..
  2. Kesimpulan/catatan lainnya : Nilai Pabean tidak wajar

bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima”;

Pemberitahuan Impor Barang Pemeriksaan Fisik
Pos Nama Barang Sat Jumlah Val CIF/Sat Nama Barang Sat Jml
1 Sesuai PIB PCE 4.032 USD 0.16 Tidak dilakukan pemeriksaan
Fisik
- -
2 Sesuai PIB PCE 19.968 USD 0.16 Tidak dilakukan pemeriksaan
Fisik
-
3 Sesuai PIB PCE 10.080 USD 0.16 Tidak dilakukan pemeriksaan
Fisik
- -
4 Sesuai PIB PCE 30.048 USD 0.16 Tidak dilakukan pemeriksaan
Fisik
-
5 Sesuai PIB PCE 22.560 USD 0.16 Tidak dilakukan pemeriksaan
Fisik
- -


METODE PENETAPAN
Pos No. PIB No. Key DbNP Nama Barang Sat Val Harga Satuan (CIF) Metode dan Alasan Ket
No. No/Tgl Pos No/tgl
B/L
I II
01-05 096901


18/03/2011
1-5 EGLV
148100033556
Sesuai
PIB
PCE USD 0.268 VI.2, dengan alasan :
  1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean , karena uji kewajaran dengan data importasi identik importir lainnya terdapat selisih lebih dari 5%.
  2. Tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, dan
  3. Tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel
  4. Dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan harga pasar yang diterapkan secara fleksibel (faktor multiplikator) dengan harga Rp. 5.000/pcs

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV berarti memakai data harga dalam negeri yang dihitung dengan perhitungan faktor multiplikitir;

bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:

“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:

“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Harga
  1. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
    2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
  2. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
  3. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur Pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
    1. Harga Importir = 100%;
    2. Harga Grosir = 120%;
    3. Harga Eceran = 144%;
    • Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
  1. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
    No Unsur Biaya
    Per Satuan Mata Uang Asing
    Nilai Rupiah
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10
    CIF Satu Satuan mata uang Asing
    Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
    Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
    Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
    Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    (Tarif BMTP x No. 1)
    Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
    Cukai
    PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
    PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
    PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    11.
    12.
    Jumlah No. 1 s.d. 10
    Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    13.
    14.
    Jumlah No. 11 s.d. 12
    Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x
    jumlah No. 13
    Rp. ………….
    Rp. ………….
    15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) Rp. ………….
  • atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar dalam negeri dan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis perhitungan faktor multiplikator dan bukti harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;

bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:

“Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean“;

bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf (g) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang menyatakan “berdasarkan hal-hal diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;” tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti pendukung impor yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PRC- 005/COIN/I/11 tanggal 07-01-2011 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah memesan 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ kepada AA Imp. & Exp. Incorporated Company yang beralamat 21 Fl. Crown World Plaza No. 11 Caihong South Road, ningbo, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 11-01- 0048SCN tanggal 13 januari 2011 yang diterbitkan AA Imp. & Exp. Incorporated Company yang beralamat 21 Fl. Crown World Plaza No. 11 Caihong South Road, ningbo, China diperoleh petunjuk bahwa antara AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli barang impor berupa 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ negara asal China dengan total harga transaksi sebesar CNF Jakarta USD 15,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: FT11R0370 tanggal 06-04-2011 yang diterbitkan oleh AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China diperoleh petunjuk bahwa AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ negara asal China dengan total harga transaksi sebesar CNF Jakarta USD 15,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: FT11R0370 tanggal 06-04-2011 yang diterbitkan oleh AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China diperoleh petunjuk bahwa AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China mengemas/packing barang impor yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Asbestos Tape FD106 2‟ , 3‟ dan 4‟, dengan Gross Weight 39156, Net Weight 39,000 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 143183499972 tanggal 10 April 2011 yang diterbitkan oleh Evergreen Line diperoleh petunjuk bahwa AA Imp. & Exp. Incorporated Company, China mengirimkan barang impor kepada Pemohon Banding, berupa Asbestos Tape, Jumlah 780 bags atau berat 39,156 Kgs yang dimuat dalam kapal Ever Salute 0181-023W pelabuhan muat Ningbo, China dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nota Asuransi yang diterbitkan Adira Insurance (perusahaan asuransi dalam negeri) tanggal 10 April 2011 Nomor Polis XX0XXX000XXX-000XXX diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman impor barang yang tercantum dalam Invoice No. FT11R0370 berupa 780 Bags Asbestos Tape pada tanggal 10 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer / Telegraphic Transfer tanggal 25 April 2011, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transfer uang sebesar USD 15,600 atau sebanding dengan Rp. 134,600.600 yang ditujukan kepada Haitian Imp. & Exp. Incorporated Company, China melalui Bank Of China, Ningbo Branch;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding Nomor Rekening 115-00-0678587-9 diketahui bahwa pada tanggal 25-04-2011 Pemohon Banding telah mendebet sejumlah Rp. 134.600.600,00 dengan keterangan Transfer TT –BG 404369-FT 11R0370;

Berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Keluar atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 25-04-2011, Pemohon Banding telah mendebet sejumlah Rp. 134.600.600,00 dengan keterangan “Pembayaran TT Ningbo haitian FT11R0370 ($15,600.00 x Rp. 8626) + by adm”;

Berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Persediaan Barang Dagang Dalam Perjalanan atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 25- 04-2011, Pemohon Banding telah mendebet sejumlah Rp. 134.600.600,00 dengan keterangan “Pembayaran TT Ningbo haitian FT11R0370 ($15,600.00 x Rp. 8626) + by adm”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa: 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ kepada AA Imp. & Exp. Incorporated Company dengan total Nilai Pabean USD 15,600.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada KPPBC Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok atas importasi barang impor tersebut diatas dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 15,600.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 24,180.00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi pos tarif atas importasi 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ negara asal China, ditetapkan pada pos tarif 6812.99.9000 dengan tarif BM ACFTA 0%, dan nilai pabean sebesar CIF USD 15,600.00 sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011732/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga klasifikasi pos tarif atas importasi 19,500 kg Asbestos Tape FD106 2‟, 10,000 kg Asbestos Tape FD106 3‟ dan 9,500 kg Asbestos Tape FD106 4‟ negara asal China, ditetapkan pada pos tarif 6812.99.9000 dengan tarif BM ACFTA 0%, dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 15,600.00 sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA