Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43265/PP/M.I/13/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 13.322.763.233,00 yang terdiri dari :

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

No Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp)
1.
2.
Bunga Obligasi Subordinansi
Master Card dan Visa Card
11.779.266.583,00
1.543.496.650,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 13.322.763.233,00

  1. Koreksi Bunga Subordinasi
Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke Lippo Bank Cabang AA sebesar Rp11.779.266.583,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00;
Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang AA atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang AA, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
  • Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di AA (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,
  • Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang AA telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,
  • Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;

bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang AA atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang AA kepada pemegang obligasi;

bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang Cayman Island, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di AA sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank Lippo cabang AA didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak AA melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: X00XXX tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang AA berdomisili;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank BB Cabang AA adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank BB Cabang AA memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di AA;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank Lippo Cabang AA mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di AA;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank BB Cabang AA adalah BUT dari PT Bank BB di AA;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank BB Cabang AA yang merupakan BUT Bank BB yang berdomisili di A bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank Lippo Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di Caymand Island sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di AA, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank Lippo Cabang AA tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang AA kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan;

bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang AA atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang AA, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang Cayman Island merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia;

bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan A;

bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :

  • bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan:

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

    1. dividen;
    2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan;
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  • bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa Global Certificate tertanggal 26 November 2006 yang ditandatangani oleh Sdr. CC dengan jabatan Direktur PT. Bank Lippo Tbk Indonesia, antara lain dinyatakan bahwa Global Certificate diterbitkan oleh PT. Bank BB Tbk Indonesia dalam rangka penerbitan Subordinated Notes due 2016 sebesar US$200,000,000.00 dengan bunga 7.373% yang penyalurannya melalui Cabang PT. Bank BB di AA;
  • bahwa berdasarkan dokumen tersebut Majelis berpendapat, PT. BB Bank Cabang Cayman Island hanya bertindak sebagi penyalur obligasi, sedangkan yang bertanggungjawab dan menerbitkan obligasi adalah PT. Bank BB Tbk Indonesia dalam hal ini Pemohon Banding;
  • bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak bersedia memberikan daftar pemegang obligasi untuk memastikan apakah penerima bunga obligasi adalah Wajib Pajak dalam negeri atau Wajib Pajak luar negeri, meskipun Pemohon Banding menyatakan pembayaran dilakukan kepada Wajib pajak Luar negeri;
  • bahwa Majelis berpendapat, karena sejak semula penjualan obligasi dilakukan di luar negeri maka pemegang obligasi dan penerima bunganya adalah Wajib pajak Luar Negeri, karena tidak terdapat dokumen/bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya;
  • bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah AA tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
  • bahwa karena tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, maka peraturan perpajakan yang berlaku adalah peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang merupakan asal sumber penghasilan;
  • bahwa dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku atas pembayaran bunga obligasi tersebut, adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000;
  • bahwa pembayaran bunga tersebut, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 tahun 2000, merupakan penghasilan yang dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp11.779.266.583,00 tetap dipertahankan;

  1. Koreksi Atas pembayaran royalty ke Mater dan Visa
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan Visa sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ Visa dalam mata uang US Dollar;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Ledger atas pembayaran jasa/royalty ke Master dan Visa tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya Royalty ke Master dan Visa;
Menurut Pemohon Banding : Pembayaran Royalty ke Master

bahwa tagihan atas jasa dari Master Card International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu
a) Operation Fees
Merupakan tagihan atasjasa. sebagai berikut:
  • Authorization
  • Clearing and Settlement
  • Other Processing Services to facilitate transactions
  • Data Transfer
  • Fund Management
b) Member Assessment Fees
Merupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:
  • Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the Mastercard cards and services
  • Establishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.
  • Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.
  • Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; and
  • guarantee settlement inc case of a failure by a member;

bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master Card Internasional atas jasa-jasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada di negara Amerika;

Pembayaran Royalti ke Visa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkan bahwa :
"OWNER grants to USER a non-exclusive, non-transferable, royalty-free license to use the marks in connection with the program in the countries listed in schedule A attached hereto. In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNER's written consent to include such other countries"

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidak mengenakan royalti kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran ke Master dan Visa, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya atas pembayaran Royalty kepada Master dan Visa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 2 (4) dan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan hak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada;

bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan Visa sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ Visa dalam mata uang US Dollar;

bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa, berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaran jasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karena merupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

"The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of or the right to use, copyrights of literary. artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights."

bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"

bahwa Pasal 8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaids,tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent estabtishment"

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tagihan atas jasa dari Master Card International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu

a) Operation Fees
Merupakan tagihan atasjasa. sebagai berikut:
  • Authorization
  • Clearing and Settlement
  • Other Processing Services to facilitate transactions
  • Data Transfer
  • Fund Management
b) Member Assessment Fees
Merupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:
  • Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the Mastercard cards and services
  • Establishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.
  • Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.
  • Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; and
  • guarantee settlement inc case of a failure by a member;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master Card Internasional atas jasa-jasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada di negara Amerika;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkan bahwa :
"OWNER grants to USER a non-exclusive, non-transferable, royalty-free license to use the marks in connection with the program in the countries listed in schedule A attached hereto. In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNER's written consent to include such other countries"

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidak mengenakan royalti kepada Pemohon Banding;

bahwa tagihan atas jasa dari Visa International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :
  1. Transactional Fees
    Merupakan tagihan atas jasa sebagai berikut :
    • Authorization
    • Clearing and Settlement
    • Other Processing Services to facilitate transactlons
    • Data Transfer
    • Fund Management
  2. Member Assessment Fees Merupakan tagihan alas jasa, sebagai berikut:
    • Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the visa cards and services
    • Maintenance of premium programs (e.g emergency card, cash advances, card replacement, etc) for gold and platinum cardholders on behalf of members.
    • Establishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.
    • Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.
    • Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; and
    • guarantee settlement inc case of a failure by a member;

bahwa salah satu alasan koreksi Terbanding menyebutkan Pemohon Banding tidak koperatif selama proses pemeriksaan tidak memberikan ledger dan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan Visa sesuai jumlah yang disengketakan sehingga Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbanding dan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapat didukung oleh Majelis;

bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika hak pemajakannya di Amerika dan tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.543.496.650,00., tidak dapat dipertahankan;
Memperhatikan : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 3.669.005.974,00, dikabulkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-801/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 7 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00078/204/08/091/10 tanggal 16 September 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Objek Pajak Rp. 12.258.634.593,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 2.406.744.491,00
Kredit Pajak (Rp. 42.772.136.00)
PPh 26 yang kurang/lebih dibayar Rp. 2.363.972.355,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.134.706.730,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 3.498.679.085,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA