Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44693/PP/M.XVII/19/2013
Jenis Pajak | : | Bea Cukai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa jenis barang adalah seal tape yang terbuat dari 100% Polytetraflouroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3920.99.90.00 yang meliputi plat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasikan dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dari plastik lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena HS Code yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0116/OMI/III/2012 adalah benar yaitu dengan HS Code 3921.90.90.00 dengan tarif BM 5% (AC-FTA) dan barang tersebut adalah termasuk kategori: plat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik dan masuk ke dalam kategori lain-lain; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-207/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 hal: Penjelasan Tertulis KEP-2637/KPU.01/2012 a.n. PT XXX, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: 004975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Maret 2012, dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 011610MI/111/2012 tanggal 19 Maret 2012; bahwa permasalahan yang terjadi adalah keberatan mengenai nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, berikut ini Terbanding sampaikan tanggapan/jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa uraian penetapan tarif pabean sebagai berikut: 3.1. Penelitian Identifikasi Barang bahwa berdasarkan PIB, Invoice, Packing List dan B/L dapat diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah seal tape merk GG dalam gulungan dengan panjang 10 meter; bahwa PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 termasuk PIB dengan penetapan jalur MK sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan LPPT bahwa dilampirkan brosur barang namun informasi dan data kurang mendukung; bahwa berdasarkan brosur barang terlampir bahwa seal tape merk GG adalah jenis P.T.F.E Thread Seal Tape ISO X00X certified 10 meters; bahwa berdasarkan http://FF.orq/wikifThread seal tape bahwa Thread seal tape can be used in many ways, the most common use in North America is to seal pipe threads. Also known as plumber's tape, PTFE tape or tape dope-is a polytetrafluoroethylene (PTFE) film cut to specified widths for use in sealing pipe threads; bahwa berdasarkan http://www.CC.com/htmUntfe thread seal tabe.html bahwa PTFE thread seal tape is used to provide an airtight seal and also a lubricant. PTFE thread seal resin is extruded into sheets and rolled onto log rolls; these are really big rolls of tape. These sheets are cut to size (1/2" & 1") and then spooled into the rolls we have used for the past 30 years. Except for some of the color coded versions (Gas Line, Oxygen Line, etc.), they all look pretty much the same. How the PTFE thread seal resin is extruded and the density makes all the difference in the world; bahwa berdasarkan MSDS dari AA Co.,Ltd diketahui sebagai berikut:
Polytetrafluoroethylene (PTFE) is used to make tapes and extruded sections for pipe thread and flange sealing applications.
bahwa berdasarkan http://onda-valve.com/index.php?option=com bahwa Seal tape terbuat dari poly (tetrafluoroethylene)/PTFE yang diproduksi dengan teknologi modern untuk menghasilkan produk yang berkualitas, teknologi ini menghasilkan lapisan yang tebal dan kekenyalan tertentu, sehingga dapat diaplikasi pada instalasi pipa PVC atau galvanis yang dipakai untuk gas, air tekanan tinggi, pipa pemadam api, fungsi utama seal tape untuk mencegah kebocoran pada sambungan kran dan sambungan pipa yang memiliki ulir, namun untuk fungsi pemakaian dapat dibedakan menjadi pipa air bertekanan rendah, tinggi, gas, dan pipa pemadam api; bahwa disimpulkan jenis barang seal tape terbuat dari 100% Polytetrafluoroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant, kegunaan untuk mencegah kebocoran pada sambungan keran atau pipa yang memiliki ulir;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-834/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 05 Maret 2013, Perihal: Tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam suratnya mengakui bahwa MSDS yang dikeluarkan oleh AA Co., Ltd., bahwa barang seal tape 10M ST01 (1/2") GG dimaksud terbuat dari murni 100% virgin polytetrafluoroethylene (PTFE), berfungsi mencegah kebocoran; bahwa berdasarkan pencarian data pada situs website: http://BB.com/index.php?route= product/product&product_id=76 didapat bahwa "Seal Tape-10M ST01 (1/2") GG"; bahwa berdasarkan penelitian dan penelusuran data dapat disimpulkan bahwa barang impor tersebut (pos barang 1) secara jelas berupa "barang berwujud strip, terbuat dari polytetrafluoroethylene (PTFE) dan tidak beperekat, tidak diperkuat, tidak dilaminasi, dan tidak dikombinasi melalui ketiga cara tersebut dengan bahan lainnya"; tidak berperekat: karena bahan tersebut tidak lengket; tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain: karena bahan tersebut terbuat dari murni 100% virgin polytetrafluoroethylene (PTFE); bahwa uraian pos 3920 dan 3921 BTKI 2012: - 3920 : Pelat, lembaran, film dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; (Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastic, non-celular and reinforced, laminated, supported or similarly combined with other materials); - 3921 : Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; (Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastic); bahwa berdasarkan catatan 10 bab 39, dijelaskan mengenai lembaran plastik yang diklasifikasikan pada pos sebagaimana kutipan berikut: Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dam stip (selain yang dimaksud bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai); bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, produk seal tape – 10M ST01 (1/2" GG) memenuhi persyaratan sebagai "pelat, lembaran, film, foil dan strip" yang diklasifikasikan pada pos 3920; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 39.21 dijelaskan bahwa pos 3921 hanya untuk lembaran plastik yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasikan dengan bahan lain sebagaimana kutipan berikut: This heading cover plates, sheets, film, foil and strip, other than those of heading 39.18, 39.19 or 39.20 or of chapter 54. It therefore covers only cellular products or those which have been reinforced, laminated, supported or similarly combined with other materials. (For the classification of plates, etc., combined with other materials, see the General Explanatory Note); bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, produk seal tape – 10M ST01 (1/2" GG) memenuhi persyaratan sebagai "pelat, lembaran, film, foil dan strip" yang tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain diklasifikasikan pada pos 3920; bahwa Explanatory Notes 5th Edition (2012) Volume 2 section VII-VIII chapter 29-43; Cellular plastics : cellular plastic are plastics having many cells (either open, closed or both), dispersed throughout theirmass. They include foam plastics, expanded plastics and microporous or microcellular plastics. They may be either flexible or rigid; Cellular plastics are produced by a variety of methods. These include incorporating a gas into plastics (e.g., by mechanical mixing, evaporation of a low boiling point solvent, degradation of a gas producing material), mixing plasticswith hollow icrospheres (e.g., of glass or phenolic resin), sintering granules of plastics and mixing plastics and mixing plastics with water or solvent-soluble material which are leached out of plastics leaving voids; bahwa perbedaan antara cellular plastics dan non-cellular plastics adalah: cellular plastics : berpori/berongga, no-cellular plastics : tidak berpori/berongga; bahwa mengingat fungsi dari barang seal tape - 10M ST01 (1/2") GG adalah mencegah kebocoran dapat disimpulkan bahwa barang tersebut tergolong non cellular plastic; bahwa berdasarkan KUMHS 3 (a) dinyatakan bahwa pos yang memberikan uraian yang spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa seal tape – 10M ST01 (1/2") GG diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3920.99.9000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2637/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mepertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equity treatment) terhadap barang yang sama dan keputusan yang seadil-adilnya; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 0100/OMI/II/2013 tanggal 13 Februari 2013, Perihal: Penjelasan Atas Impor Seal Tape HS 3921.90.90.00, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah seal tape 10M ST01 (1/2") merk GG, negara asal China; bahwa importasi tersebut sesuai dengan Purchase Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Form E; bahwa dalam SPTNP jenis kesalahan adalah tarif, namun tidak secara jelas tarif mana yang benar, menurut Terbanding, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan dan sudah melampirkan Form E; bahwa dalam keputusan penolakan keberatan, baru Pemohon Banding mengetahui bahwa HS 3921.90.90.00 yang Pemohon beritahukan telah ditolak dan menurut Terbanding yang benar adalah HS 3920.99.90.00 dengan berbagai alasan, jelas pada 4 (empat) digit berupa "uraian barang pada pos" antara Pemohon dan Terbanding sudah berbeda pandangan; bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia berdasarkan AHTN 2012:
bahwa ketentuan umum untuk menginterprestasikan HS angka 3 huruf c: "apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara"; bahwa bab 39 plastik dan barang daripadanya: Angka 10, dalam pos 3920 dan 3921 istilah "pelat, lembaran film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 45); bahwa berdasarkan MSDS (Material Safety Data Sheet) yang dikeluarkan oleh Guangdong PTE Product Factory Co., Ltd: Section 1 : Identification, Trade Name: Fengwang PTFE Tape, Products Reference: PTFE Thread Seal Tape; Section 2 : Standard Thread Seal Tape, diproduksi dari 100% virgin PTFE murni dan mengandung kurang dari 0.1% wt sisa pelumas, PTFE digunakan untuk membuat tapes untuk mencegah kebocoran pada sambungan kran dan sambungan pipa yang memiliki ulir; Section 16 : Fengwang Thread Seal Tape, tahan serangan dari ragam media kimia termasuk asam kuat, alkalis dan pelarut organik, cocok digunakan pada threaded connection pada material apa saja sampai kaliber nominal 15mm, Fengwang Thred Seal Tape sudah diformasikan secara spesial untuk mencegah kebocoran gas dan cairan, direkomendasikan untuk mencegah kebocoran kompresi udara, nitrogen, oxygen, uap jenuh dan air yang dapat diminum, Fengwang Thread Seal Tape memenuhi persyaratan-persyaratan BS 7786 Grade L dan BS 4375; bahwa Pemohon Banding berpendapat seal tape terbuat dari PTFE yang diproduksi dengan teknologi modern menghasilkan lapisan yang tebal yang berkualitas, teknologi ini menghasilkan lapisan tebal dan kekenyalannya tertentu, sehingga dapat diaplikasikan pada instalasi pipa PVC atau galvanis yang dipakai untuk gas, air tekanan tinggi dan pipa pemadam kebakaran, fungsi utama seal tape untuk mencegah kebocoran pada sambungan kran dan sambungan pipa yang memiliki ulir, namun untuk fungsi pemakaian dapat dibedakan menjadi pipa air bertekanan rendah, tinggi, gas dan pipa pemadam api; bahwa dari uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat barang yang dipersoalkan lebih tepat dimasukkan: HS 3921 : pelat, lembaran film, foil dan strip lainnya dari plastik, HS 3921.90 : lain-lain, HS 3921.90.90.00 : lain-lain BM 10% - PPN 10%; bahwa di persidangan Pemohon Banding berpendapat bahwa seal tape terbuat dari PTFE yang diproduksi dengan teknologi modern menghasilkan lapisan yang tebal yang berkualitas, teknologi ini menghasilkan lapisan tebal dan kekenyalannya tertentu, sehingga dapat diaplikasikan pada instalasi pipa PVC atau galvanis yang dipakai untuk gas, air tekanan tinggi dan pipa pemadam kebakaran, fungsi utama Seal Tape untuk mencegah kebocoran pada sambungan kran dan sambungan pipa yang memiliki ulir, namun untuk fungsi pemakaian dapat dibedakan menjadi pipa air bertekanan rendah, tinggi, gas dan pipa pemadam api; bahwa berdasarkan MSDS (Material Safety Data Sheet) yang dikeluarkan oleh Guangdong PTE Product Factory Co., Ltd., Section 16: Fengwang Thread Seal Tape, tahan serangan dari ragam media kimia termasuk asam kuat, alkalis dan pelarut organik, cocok digunakan pada threaded connection pada material apa saja sampai kaliber nominal 15mm, Fengwang Thred Seal Tape sudah diformasikan secara spesial untuk mencegah kebocoran gas dan cairan, direkomendasikan untuk mencegah kebocoran kompresi udara, nitrogen, oxygen, uap jenuh dan air yang dapat diminum, Fengwang Thread Seal Tape memenuhi persyaratan-persyaratan BS 7786 Grade L dan BS 4375; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan: Commercial Invoice Nomor: IN1120218-S01 tanggal 18 Februari 2012; Packing List Nomor: IN1120218-S01 tanggal 18 Februari 2012; Bill of Lading Nomor: FML12020017A tanggal 29 Februari 2012; Marine Cargo Policy Nomor: 11-00-11-OM0047 tanggal 29 Februari 2012; Form E Nomor: E124412010210007 tanggal 29 Februari 2012; Material Safety Data Sheet (MSDS);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 dan Invoice Nomor: IN1120218-S01 tanggal 18 Februari 2012 yang diterbitkan oleh suplier AA Co., Ltd., China diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah seal tape 10M ST01 (½") merk GG dengan nilai pabean CIF USD130,690.56; bahwa berdasarkan uraian barang dalam PIB, Invoice, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa seal tape terbuat dari 100% Polytetrafluoroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant tanpa penguat non seluler yang berguna untuk mencegah kebocoran pada sambungan keran atau pipa yang memiliki ulir;
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum; Kajian pos 3921 bahwa berdasarkan BTKI, pos 39.21 meliputi: pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; bahwa berdasarkan EN pos 39.21, disebutkan: pos ini meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik selain yang terdapat pada pos 39.18, 39.19 atau 39.20 ataupun pada bab 54. Oleh karena itu, pos ini hanya mencakup produk seluler atau produk yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain; bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Bab 39 pengertian pelat, film, foil dan strip dari plastik yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain merupakan pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik yang dikombinasi dengan tekstil atau material selain tekstil; bahwa barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 3921.90, karena barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari polytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar ½ inchi; Kajian Pos 3920 bahwa berdasarkan BTKI, pos 39.20 meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; bahwa berdasarkan EN pos 39.20 disebutkan: "pos ini mencakup pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik, selain yang disebut pada pos 39.18, atau 39.19. Pos ini tidak mencakup produk seluler atau produk yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain (pos 39.21); bahwa barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran dari Polyterafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar ½ inchi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos 39.20; bahwa berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lain-lain yaitu pos 3920.99.90.00; bahwa berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.90.00 dikenakan bea masuk 10%; bahwa jenis barang adalah seal tape yang terbuat dari 100% Polytetrafluoroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant maka lebih tepat dikklasifikasikan ke dalam pos 3920.99.90.00 yang meliputi " Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain." bahwa berdasarkan identifikasi dan klasifikasi di atas, Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098088 tanggal 13 Maret 2012 ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2637/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa seal tape 10M ST01 (½") merk GG pada pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2637/KPU.01/2012 tanggal 16 Mei 2012, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004975/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 16 Maret 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 berupa seal tape 10M ST01 (½") merk GG pada pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (AC-FTA); |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.