Tarif Bunga Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

Sanksi Administrasi Grafik Tarif / bulan
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57 %
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99 %
Pasal 8 ayat (5) 1,40 %
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,82 %
Pasal 13 ayat (3b) 2,24 %
Imbalan Bunga Grafik Tarif / bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57 %