No. 23/KM.10/2022
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KM.10/2022
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2022 Sampai Dengan 31 Mei 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022. KESATU :Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,40% (satu koma empat persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,82% (satu koma delapan dua persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,24% (dua koma dua empat persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
KEDUA :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,24 % |
0,01 %
|
No. 17/KM.10/2022
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KM.10/2022
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2022 Sampai Dengan 30 April 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2022. KESATU :Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,56% (nol koma lima enam persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,98% (nol koma sembilan delapan persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,39% (satu koma tiga sembilan persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,81% (satu koma delapan satu persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,23% (dua koma dua tiga persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,56% (nol koma lima enam persen) |
KEDUA :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ISA RACHMATARWATA Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,23 % |
0,02 %
|
No. 11/KM.10/2022
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KM.10/2022
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2022.
PERTAMA :
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 sebagai berikut:
A. Sanksi Administratif:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,54% (nol koma lima empat persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,96% (nol koma sembilan enam persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,37% (satu koma tiga tujuh persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,79% (satu koma tujuh sembilan persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,21% (dua koma dua satu persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,54% (nol koma lima empat persen) |
KEDUA :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,21 % |
0,01 %
|
No. 6/KM.10/2022
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KM.10/2022
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022.
PERTAMA :
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 sebagai berikut:
A. Sanksi Administratif:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,53% (nol koma lima tiga persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,95% (nol koma sembilan lima persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,37% (satu koma tiga tujuh persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,78% (satu koma tujuh delapan persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,20% (dua koma dua nol persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,53% (nol koma lima tiga persen) |
KEDUA :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,20 % |
0,01 %
|
No. 70/KM.10/2021
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 70/KM.10/2021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/KM.10/2021
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2022 Sampai Dengan 31 Januari 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 sebagai berikut: A. Sanksi Administratif:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,52% (nol koma lima dua persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,94% (nol koma sembilan empat persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,36% (satu koma tiga enam persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,77% (satu koma tujuh tujuh persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,19% (dua koma satu sembilan persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,52% (nol koma lima dua persen) |
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,19 % |
0,02 %
|
No. 488/KM.010/2021
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KM.010/2021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 488/KMK.010/2021
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA. PERTAMA :Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA :Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,50% (nol koma lima nol persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,92% (nol koma sembilan dua persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,34% (satu koma tiga empat persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,75% (satu koma tujuh lima persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,17% (dua koma satu tujuh persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,50% (nol koma lima nol persen) |
KETIGA :Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,35% (satu koma tiga lima persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,18% (dua koma satu delapan persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
KEEMPAT :Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku bulan Oktober 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. |
Tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 :
1) |
Sanksi Administratif :
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,34% (satu koma tiga empat persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
|
2) |
Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
|
|
B. |
Tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 :
1) |
Sanksi Administratif :
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,34% (satu koma tiga empat persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,18% (dua koma satu delapan persen) |
|
2) |
Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,51% (nol koma lima satu persen) |
|
|
KELIMA :Penetapan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. KEENAM :Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. |
Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); |
2. |
Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; |
3. |
Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan |
4. |
Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk. |
KETUJUH :Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. KEDELAPAN :Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
1. |
terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak yang:
- diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021; dan
- penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 29 Oktober 2021,
dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf B Keputusan Menteri ini. |
2. |
terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang telah diterbitkan dengan mendasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan periode September 2021 tetap berlaku. |
KESEMBILAN :Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT, dan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, dinyatakan tidak berlaku. KESEPULUH :Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
1. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021; dan |
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021, |
dinyatakan tidak berlaku, kecuali digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini. KESEBELAS :Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2,17 % |
2,17 %
|