Daftar Component Authority
Berikut kami sampaikan daftar Competent Authority dari negara-negara treaty partner. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 November
Amerika (United States of America)
Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
Austria (Austria)
Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
Belanda (Netherlands)
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Belgia (Belgium)
Direktur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
Denmark (Denmark)
Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister  for Inland  Revenue, Customs and Excise)  atau wakilnya yang sah
India (India)
Menteri Keuangan (Central Government in  the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
Inggris (United Kingdom)
Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
Jepang (Japan)
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Jerman (Germany)
Menteri Keuangan
Kanada (Canada)
Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah

Rows per page

Page 1 of 3

NOTES :

Mengenai pengertian "wakilnya yang sah atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-undang Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA