| (1) |
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena:
| a. |
permintaan sendiri; |
| b. |
sakit jasmani dan rohani terus menerus; |
| c. |
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau |
| d. |
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas. |
|
| (2) |
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya. |
| (3) |
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden. |