Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6 Bab | 98 Pasal
Last Update: 29 February 2024
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA