Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
BAB II SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 23
Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.