| (1) | Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
| (2) | Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
| (3) |
Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua. |