(1) |
Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti. |
(3) |
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi:
a. |
pelaksana putusan Pengadilan Pajak; |
b. |
wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; |
c. |
penasehat hukum; |
d. |
konsultan pajak; |
e. |
akuntan publik; dan/atau |
f. |
pengusaha. |
|
(4) |
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri. |
(5) |
Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung. |