Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6 Bab | 98 Pasal
Last Update: 29 February 2024
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 34
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA