Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c.
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.