Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 22 December 2025
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 39
| (1) |
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. |
| (2) |
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
| a. |
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; |
| b. |
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. |
|
| (3) |
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. |