Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 22 December 2025
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 42
| (1) |
Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. |
| (2) |
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
| a. |
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; |
| b. |
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. |
|
| (3) |
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. |