(1) |
Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa. |
(2) |
Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. |
(3) |
Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan. |