Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 22 December 2025
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 77
| (1) |
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| (2) |
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). |
| (3) |
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. |