Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 29 February 2024
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 80
(1) |
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. |
menolak; |
b. |
mengabulkan sebagian atau seluruhnya; |
c. |
menambah Pajak yang harus dibayar; |
d.
|
tidak dapat diterima; |
e. |
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau |
f. |
membatalkan. |
|
(2) |
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi. |