(1) | Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(2) | Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum. |