Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
a.
tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
b.
tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini;
(2)
Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang ini.