| (1) | Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk: | |||
| a. | jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| b. | tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| c. | hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| d. | waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; | |||
| e. | pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| f. | pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| g. | lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang; | |||
| h. | putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; | |||
| i. | hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; | |||
| j. | pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; | |||
| k. | pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; | |||
| l. | penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| m. | peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| n. | pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; | |||
| o. | hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. | |||
| (2) | Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). | |||
| (3) | Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. | |||