Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
/
Pasal 9 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II OBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev1)Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5 (UU No. 21 Tahun 1997)
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 6 Rev1)Pasal 7 Rev1)Pasal 8
  • BAB VI SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 9 Rev1)
  • BAB VII PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
    Pasal 10 Rev1)Pasal 11 Rev1)Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB VIII KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18 Rev1)Pasal 19 Rev1)Pasal 20 Rev1)
  • BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
    Pasal 21Pasal 22
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 23 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN BAGI PEJABAT
    Pasal 24 Rev1)Pasal 25Pasal 26 Rev1)
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 27Pasal 27APasal 27B Rev1)
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
12 Bab | 29 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VI SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 9 Rev1)
(1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:
  a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
  h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
Keterangan

UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA