Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
/
Pasal 16
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II OBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev1)Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5 (UU No. 21 Tahun 1997)
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 6 Rev1)Pasal 7 Rev1)Pasal 8
  • BAB VI SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 9 Rev1)
  • BAB VII PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
    Pasal 10 Rev1)Pasal 11 Rev1)Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB VIII KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18 Rev1)Pasal 19 Rev1)Pasal 20 Rev1)
  • BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
    Pasal 21Pasal 22
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 23 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN BAGI PEJABAT
    Pasal 24 Rev1)Pasal 25Pasal 26 Rev1)
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 27Pasal 27APasal 27B Rev1)
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
12 Bab | 29 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VIII KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
Pasal 16
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
  b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;
  c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
  d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Keterangan

UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA