Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
/
Pasal 22
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II OBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev1)Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5 (UU No. 21 Tahun 1997)
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 6 Rev1)Pasal 7 Rev1)Pasal 8
  • BAB VI SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 9 Rev1)
  • BAB VII PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
    Pasal 10 Rev1)Pasal 11 Rev1)Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB VIII KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18 Rev1)Pasal 19 Rev1)Pasal 20 Rev1)
  • BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
    Pasal 21Pasal 22
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 23 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN BAGI PEJABAT
    Pasal 24 Rev1)Pasal 25Pasal 26 Rev1)
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 27Pasal 27APasal 27B Rev1)
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
12 Bab | 29 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan:
  a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang;
  b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
(4) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(5) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.
Keterangan

UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA