(1)
|
Pembuatan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar Pabrik dan merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
|
(2)
|
Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|